RADARDEPOK.COM – Pemkot Depok bergerak cepat dalam menangani kasus kekerasan fisik terhadap balita di Daycare Kiddy Space, Bumi Sawangan Indah, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Senin (2/12).
Kemarin (5/12), beberapa perangkat daerah (PD) menangani kasus tersebut, terutama fokus pada pemulihan kondisi korban dan upaya mencegah terjadinya kekerasan fisik terulang terhadap balita di daycare.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Suhyana menjelaskan, sudah melakaukan pengecekan pada lokasi daycare tersebut pada hari ini, Kamis (5/12).
Baca Juga: Pemkot Depok Pastikan Inflasi Stabil di Akhir Tahun, Ini Alasannya
“Kami sudah mengecek Daycare tersebut, terutama terkait permasalahan izin dan kondisi tempat tersebut,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Kamis (5/12).
Suhyana mengatakan, Daycare Kiddy Space Pengasinan merupakan cabang dan dipastikan tempat tersebut ilegal tidak memiliki izin.
"Kalau belum berizin kami mengarahkan untuk berizin. Kami pun siap melakukan pembinaan dan pengawasan oleh pemilik jika sudah berizin," ungkap Suhyana.
Baca Juga: Mampu Tekan Inflasi, Depok Raih Pinunjul Award 2024
Menurut dia, hingga saat ini Disdik Kota Depok mencatat hanya ada 48 daycare dan yang sudah memiliki izin baru 14 daycare serta sisanya sedang dilakukan proses perizinan.
“Sisanya tinggal menunggu keluar izinya saja, dan itu tidak apa-apa, sudah boleh beroperasi dalam melakukan kegiatanya. Namun, tidak termasuk Daycare Kiddy Space Pengasinan yang tidak sama sekali membuat izin,” kata dia.
Dalam pembuatan izin daycare, Suhyana menjelaskan, para daycare harus membuat permohonan yang ditunjukan Disdik Kota Depok hingga direspon dengan menurunkan tim obeservasi lapangan dalam mengecek lokasi yang akan dijadikan daycare.
Baca Juga: Tahun 2025, Tarif Angkot AC di Depok Naik Rp1.500 jadi Segini!
“Yang di obeservasi adalah, kurikulumnya, ada berapa banyak muridnya, ada berapa banyak pengasuhnya, termasuk sertifikat yang dimiliki oleh pengasuhnya dan sarana prasarananya , termasuk status bangunanya,” ujar dia.
Suhyana mengatakan, sarpras tersebut apakah memiliki kamar mandi, ruang bermain, tempat tidur, dapur hingga tempat makan yang harus dipastikan ada pada setiap daycare yang berada di Kota Depok. “Dan hal-hal lainya yang diperlukan untuk membantu tumbuh kembangnya anak,” kata dia.
Suhyana mengakui, banyak yang sudah mengajukan permohonan perizinan. Tetapi terkendala dengan adanya bebeberapa persyaratan yang ketat yang harus di punyai oleh daycare.
Artikel Terkait
Pilkada Depok 2024 : 546.662 Warga Depok Ogah Nyoblos, Ini Sejarah Golput dari Pilkada ke Pilkada
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni Bantah Keputusan DKPP, Begini Penjelasannya
Sukabumi Darurat Bencana : 27 Desa Dihujam Banjir Bandang, Pergerakan Tanah, hingga Tanah Longsor
BMKG Angkat Suara Soal Sukabumi Dikepung Bencana : Cuaca Ekstrem Diperkirakan Masih Terjadi Tiga Hari ke Depan
Pemerintah Sukabumi Tarik Tuas Status Tanggap Bencana, Ini Rincian Cuaca Ekstrem yang Terjadi di Berbagai Wilayah
Prof Heri Hermansyah Resmi Jabat Rektor UI Periode 2024 hingga 2029
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni Gugat Putusan DKPP, Pengamat Politik Endus Kejanggalan