RADARDEPOK.COM – Keberadaan pondok pesantren (Ponpes) di Kota Depok menjadi perhatian pemkot dalam memajukan dan mengembangkan dunia pendidikan, khususnya bidang agama.
Caranya, dengan berupaya menyusun Peraturan Walikota (Perwal). Tujuannya, guna memberikan bantuan fasilitas kepada pondok pesantren yang ada di Kota Depok.
Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Kota Depok, Dzikrullah Kamali menjelaskan, ini merupakan salah satu bukti upaya Pemkot Depok dalam memperhatikan keberadaan Ponpes.
Baca Juga: Pemkot Depok Pastikan Inflasi Stabil di Akhir Tahun, Ini Alasannya
"Kita kan saat ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren. Untuk bisa dilaksanakan perda tersebut maka diperlukan Perwal supaya nanti bisa memberikan bantuan untuk pesantren yang ada," ujar Dzikrullah Kamali, Kamis (5/12).
Nantinya, dalam perwal tersebut, Dzikrullah Kamali mengatakan, ponpes yang dapat menerima bantuan fasilitas tersebut harus tercatat resmi pada Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut dia, bantuan fasilitas ponpes tersebut bertujuan untuk membuat ponpes lebih maju dan bisa bersinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan di Kota Depok, terutama pembangunan manusia.
Baca Juga: Mampu Tekan Inflasi, Depok Raih Pinunjul Award 2024
“Ponpes tidak hanya sebagai sarana pendidikan tetapi juga dakwah dan sosial kemasyarakatan. Beberapa kali kami sudah menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang dilaksankan beberapa waktu lalu bersama beberapa stake holder terkait," kata dia.
Dzikrullah Kamali menjelaskan, dalam perwal tersebut nantinya fasilitas yang akan diberikan seperti pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia (SDM) agar memiliki kapasitas yang baik melalui Dinas Pendidikan (Disdik).
Selain itu, dalam perwal tersebut bakal memberikan bantuan untuik pengembangan usaha pondok pesantren dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) dalam mengembangkan koperasi di ponpes tersebut.
Baca Juga: Tahun 2025, Tarif Angkot AC di Depok Naik Rp1.500 jadi Segini!
"Pemerintah Depok akan selalu hadir untuk membantu sesuai dengen kemampuan yang dimiliki," tutur dia.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Depok, Enjat Mujiat menyambut baik dengan adanya Perwal yang bakal dikeluarkan oleh Pemkot Depok dalam membangun kemajuan bagi seluruh Ponpes yang berada di Kota Depok.
“Tentunya kami apresiasi langkah Pemkot Depok dalam memajukan dunia pendidikan bidang Agama Islam, yakni pada Ponpes di Kota Depok,” kata dia.
Artikel Terkait
Pilkada Depok 2024 : 546.662 Warga Depok Ogah Nyoblos, Ini Sejarah Golput dari Pilkada ke Pilkada
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni Bantah Keputusan DKPP, Begini Penjelasannya
Sukabumi Darurat Bencana : 27 Desa Dihujam Banjir Bandang, Pergerakan Tanah, hingga Tanah Longsor
BMKG Angkat Suara Soal Sukabumi Dikepung Bencana : Cuaca Ekstrem Diperkirakan Masih Terjadi Tiga Hari ke Depan
Pemerintah Sukabumi Tarik Tuas Status Tanggap Bencana, Ini Rincian Cuaca Ekstrem yang Terjadi di Berbagai Wilayah
Prof Heri Hermansyah Resmi Jabat Rektor UI Periode 2024 hingga 2029
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni Gugat Putusan DKPP, Pengamat Politik Endus Kejanggalan