Minggu, 21 Desember 2025

3 Januari, MK Mulai Sidang Sengketa Pilkada 2024

- Selasa, 10 Desember 2024 | 07:45 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung I MK, Jakarta, Senin (9/12/2024).  (ANTARA)
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung I MK, Jakarta, Senin (9/12/2024). (ANTARA)

RADARDEPOK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan atau sengketa hasil Pilkada 2024 pada awal Januari 2025. MK hingga saat ini telah membuka pendaftaran permohonan sengketa hasil Pilkada 2024.

"Ya kira-kiranya di awal Januari ya (sidang perdana). Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan dia tanggal 3 (Januari)," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12).

Suhartoyo menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menyusun tahapan sidang sengketa hasil Pilkada 2024. Menurutnya, MK akan menggelar sidang perdana pada hari keempat setelah registrasi.

Baca Juga: Bencana di Sukabumi: 5.184 Keluarga Terdampak, 2.921 Jiwa Mengungsi, Korban Meninggal Bertambah jadi 10 Jiwa

"Nah selebihnya kan ada sekuen waktu 4 hari selambat-lambatnya harus sudah sidang pertama. Nah kalau pas di tanggal 3 (Januari) ya setelah 4 dari kemudian atau 3 hari. Karena selambat-lambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari," ucap Suhartoyo.

"Tapi ada hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan. Ya itu yang kemudian tidak boleh kurang dari 3 hari itu harus sudah dipanggil para pihaknya, khususnya pihak pemohon dan pihak terkait. Jadi baru ya, idealnya memang sesuai dengan hukum acara hari keempat itu baru bisa sidang setelah registrasi," imbuhnya.

Juru bicara MK Fajar Laksono sebelumnya menyatakan, pihaknya telah siap untuk menerima pendaftaran perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Sejak resmi membentuk tim gugus tugas, pada Rabu (27/11), MK sudah siap menerima berkas pendaftaran sengketa hasil Pilkada 2024.

Baca Juga: Harun Masiku Masih Raib, KPK Dituding Tebar Gimmick

"Prinsipnya, MK sudah menyiapkan Gugus Tugas yang standby untuk menerima pengajuan permohonan," ucap juru bicara MK, Fajar Laksono kepada JawaPos.com, Jumat (29/11).

Fajar menjelaskan, tenggat waktu permohonan bergantung pada waktu penetapan dan pengumuman hasil Pilkada 2024. Seperti halnya KPU Jakarta yang akan menetapkan pasangan calon (paslon) tertentu sebagai paslon terpilih pada 10 Desember 2024.

Paslon yang kalah dalam perolehan suara Pilkada Jakarta dapat mengajukan atau mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada ke MK, hingga 13 Desember 2024 atau tiga hari setelan penetapan calon.

Baca Juga: Golkar Belum Terbitkan SK Anggota Kehormatan Jokowi, Pengamat: Rumah Politik Presiden Ke-7 RI Mungkin Tinggal PSI

MK akan memberikan waktu tiga hari kerja bagi para pemohon sengketa, untuk memperbaiki permohonan sebelum berkas pengajuan itu diregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi.

Selain itu, bagi wilayah di luar Jakarta, MK membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024, baik oleh pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota maupun pemantau pemilihan provinsi/kabupaten/kota sejak penetapan pada 15 Desember hingga hingga 18 Desember 2024.

"Tenggat pengajuan permohonan bergantung pada penetapan dan pengumuman hasil Pilkada," ujar Fajar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X