RADARDEPOK.COM–Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok kembali membuka sidang perkara kasus sedot lemak yang menewaskan selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan. Dalam kasus ini, terdakwa Apronso Lambohan dituntut 1 tahun 8 bulan penjara.
Rabu (22/1), Putri Dwi Astrini selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam amar tuntutannya, menyatakan terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian korban, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan melanggar Pasal 440 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Apronso Lambohan, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara," kata Jaksa Penuntut Umum, Putri.
Pada persidangan sebelumnya, ahli forensik mengungkap fakta penyebab kematian selebgram asal Medan tersebut, yang diakibatkan tersumbatnya pembuluh nadi jantung karena adanya zat asing (emboli).
Pernyataan itu disampaikan Surjit Singh selaku ahli forensik, dalam keterangannya pada perkara kasus sedot lemak itu di Ruang Utama Pengadilan Negeri Depok.
Baca Juga: Bisa Bikin Olahan Tahu Jadi Steak yang Lezat Banget, Apalagi Buat Bekal Anak Juga Cocok!
Surjit Singh menyebut, dalam hasil visum dari autopsi korban setelah bongkar makam dengan patologi anatomi disimpulkan, kematian korban adalah mati baji jantung akibat tersumbatnya arteri jantung karena emboli.
“Emboli atau penyumbatan pembuluh darah disebabkan oleh gumpalan darah, kolestrol atau gelembung udara,” terang Surjit Singh.
Selain itu, sambungnya, dari hasil pemeriksaan dalam yang telah dilakukan terhadap tubuh korban, ditemukan resapan darah pada kulit lengan kiri atas bagian dalam, dan kulit lengan kanan atas bagian dalam.
“Resapan darah yang ditemukan pada tubuh korban ini cukup luas,” jelas Surjit Singh.
Bila aliran darah ke organ tubuh tertentu berkurang atau terhambat, lanjutnya, maka hal ini tidak boleh dilakukan oleh dokter umum, melainkan dokter yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
Kendati demikian, Apronso Lambohan selaku terdakwa mengaku, sudah mengikuti pelatihan sedot lemak beserta alat yang digunakan. Dalam keterangannya di persidangan, ia mengaku sedang mengurus perizinan praktik sedot lemak.
“Untuk izin liposuction (sedot lemak) memang saya belum memiliki, tetapi lagi dalam proses,” ujar terdakwa.
Artikel Terkait
Kasus Sedot Lemak: Keluarga Damai dengan Klinik WSJ Depok, Proses Hukum Tetap Berjalan
Kasus Sedot Lemak di Klinik WSJ Depok Belum Menemui Titik Terang, Ternyata Ini Sebabnya
Kejari Terima SPDP Kasus Sedot Lemak di Depok
Jaksa Paparkan Dakwaan Kasus Sedot Lemak Klinik WSJ Depok
Sidang di PN, Ahli Forensik Ungkap Kematian Korban Sedot Lemak Klinik WSJ Depok