Minggu, 21 Desember 2025

Ubur-ubur Ikan Lele, Komisi A Tagih Janji Pemkot Depok Segel Sambal Bakar GDC Le!

- Selasa, 4 Februari 2025 | 08:00 WIB
PROYEK : Penampakan proyek pembangunan tempat makan Sambal Bakar Indonesia yang terletak di Jalan Boulevard Grand Depok City, Sukmajaya, Kota Depok, yang diduga melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) Ciliwung, Senin (3/2). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
PROYEK : Penampakan proyek pembangunan tempat makan Sambal Bakar Indonesia yang terletak di Jalan Boulevard Grand Depok City, Sukmajaya, Kota Depok, yang diduga melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) Ciliwung, Senin (3/2). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM Komisi A DPRD Kota Depok menagih janji penyegelan, yang rencananya akan dilakukan Pemkot Depok, terhadap proyek pembangunan tempat makan Sambal Bakar Indonesia, di Grand Depok City (GDC).

Pasalnya, sampai saat ini Pemkot Depok seakan tak berani untuk bertindak tegas terhadap pembangunan tempat makan itu. Padahal, surat penyegelan itu telah dilimpahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ke Satpol PP Kota Depok.

Surat penyegelan tersebut, dituangkan dinas terkait atas dasar proyek pembangunan yang diduga melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) Ciliwung, serta legalitas perizinan yang masih dipertanyakan.

Baca Juga: Tampung Jeritan UMKM Depok soal Kelangkaan Gas Melon, Ubaidilah Minta Menteri ESDM Turun Lapangan

Meski surat penyegelan tersebut telah dilimpahkan, tetapi belum ada tindak tegas apapun oleh Pemkot Depok. Alhasil, Komisi A DPRD Kota Depok menagih janji rencana penyegelan tersebut.

Saya sudah minta kepada Pemkot Depok, untuk segera menindaklanjuti pembangunan Sambal Bakar itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khairullah Akhyari, saat dikonfirmasi Radar Depok, Senin (3/2).

Disinggung terkait surat penyegelan yang telah dilimpahkan, Khairullah Akhyari mengaku heran, karena Pemkot Depok belum melakukan tindak tegas terhadap pembangunan tempat makan yang sedang digarap tersebut.

Justru ini menjadi pertanyaan. Kenapa Satpol PP belum mengeksekusi tempat makan itu setelah surat penyegelan itu dilimpahkan. Apa alasannya?,” tanya Khairullah Akhyari.

Baca Juga: Lucy Kurniasari Sosialisasikan Makan Bergizi Gratis Bersama Warga Cinere Depok

Untuk tindakan ke depannya, Khairullah Akhyari menegaskan, Komisi A DPRD Kota Depok akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak). Namun, perihal waktu kapan pelaksanaannya belum diketahui.

Sidak ke lokasi ini sebenarnya sudah kami rencanakan. Hanya saja masih belum ketemu waktunya. Mudah-mudahan pekan ini kami bisa datang ke lokasi,” ungkap Khairullah Akhyari.

Sementara, saat Radar Depok mencoba untuk konfirmasi ke Satpol PP soal langkah selanjutnya, belum ada jawaban apapun dari pihak yang bersangkutan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X