RADARDEPOK.COM – Nyaris 10 tahun silam Kota Depok dibuat gempar. Biang keladinya, deposit uang di Koperasi Pandawa Group, dapat keuntungan 10 persen tiap bulannya.
Berjalannya waktu koperasi yang dinyatakan bodong ini oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam dua tahun runtuh. Sedikitnya puluhan ribu nasabah uang yang sudah diinvestasikan tak kunjung kembali.
Ditaksir uang nasabah tersebut mencapai Rp3 triluan-an. Guna mengantipasi hal ini tidak terulang, sejumlah pakar angkat bicara.
Baca Juga: Kapolri: Respon Cepat Aduan Masyarakat, Jangan Tunggu Viral!
Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Dewa Wisana mengungkapkan, upaya dalam antisipasi dalam mengondisikan ekonomi, masyarakat harus sadar dengan tingkat keuangan yang dimiliki.
“Tapi sejauh ini, saran yang utama adalah menurut saya untuk selalu meningkatkan kesadaran finansial masyarakat,” ujar Dewa Wisana kepada Radar Depok, Minggu (2/2).
Apalagi, Dewa Wisana menyatakan, pentingnya edukasi mengenai investasi dengan menigkatkan literasi keuangan masyarakat yang menjadi keharusan. Ini agar tidak mudah tergiur dengan keuntungan besar namun malah tertipu.
Baca Juga: KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMPN 35 Depok, Ternyata Sudah Masuk Tahap Ini
“Dalam hal ini, salah satu literasi keuangan yang penting adalah memastikan status hukum, bentuk badan usaha keuangan Koperasi, yang bisa dipastikan legalitas-nya” ujar Dewa Wisata.
Dewa Wisana menyebut, keuntungan dari investasi adalah faktor utama masyarakat akan mudahnya tergiur. Dalam hal ini, pihak pemerintah wajib memberikan pemahaman untuk publik.
“Hal ini semakin mempertegas, bahwa pekerjaan rumah pemerintah untuk terus meningkatkan pemahaman publik tentang aspek keuangan dan lembaga keuangan menjadi vital,” kata Dia.
Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Batal, Mendagri Tito Karnavian Ungkap Alasannya!
Fenomena KSP Pandawa Group, dapat dikaitkan dengan kasus terkait fintech yaitu Investree dan eFishery. Yakni, betapa pentingnya untuk terus menyebarluaskan pemahaman tentang risiko keuangan dan tidak mudah tergoda dengan keuntungan yang terlihat mudah didapat.
Sementara, Guru Besar Kriminolog UI, Adrianus Meliala menyatakan, kasus Pandawa Group menjadi kasus kompleks yang diakibatkan oleh urusan penegakan hukumnya. Ini dikarenakan, belum rampung mengenai urusan pidana dan pengadilan perdata dalam aset.
“Lalu mereka, saling tidak terima. Putusan MA menjadi menentukan dimana aspek pidana dikesampingkan, sehingga masalah koperasi ini walau dianggap pidana tapi aset tidak bisa disita,” ujar Adrianus.
Artikel Terkait
Polres Metro Depok Bersama Kodim 0508 Depok Patroli Perayaan Imlek : Alhamdulillah Semua Lokasi Kondusif, Selamat Merayakan
Senjata Perampok Rumah Anggota Polisi di Cilodong Depok Berbunyi Halus
Miliki Enam Alat Puja Bhakti, 500 Umat Khonghucu Sembahyang Penuhi Vihara Gayatri Kota Depok
Masuk Sekolah Negeri di Kota Depok Sekarang Ditangan RT RW? Begini Pandangan Pengamat hingga Anggota Dewan
Praperadilan Anggota DPRD Pelaku Asusila di Kota Depok Ditolak PN, Penetapan Tersangka Kepolisian Sudah Tepat
Ketua DPRD Kota Depok Beberkan Status RK Usai Pengadilan Negeri Tolak Praperadilan : Masih Bisa Beraktivitas Hingga.....
Sukses! PN Depok Eksekusi Lahan 6,3 Hektar di Kedaung Depok Aman dan Lancar