Minggu, 21 Desember 2025

Pelaku Penusukan Pelajar di Depok Cuma Dituntut 10 Bulan, Begini Reaksi Keluarga!

- Jumat, 14 Februari 2025 | 09:00 WIB
Ilustrasi sidang tuntutan. (RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi sidang tuntutan. (RADAR BOJONEGORO)

RADARDEPOK.COM-Luka kehilangan orang tersayang belum juga sembuh. Kini, keluarga korban penusukan pelajar berinisial HPT (13) di wilayah Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok harus menerima kenyataan pahit soal tuntutan hukum terhadap pelaku yang dinilai tidak sebanding.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok beragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang masih di bawah umur pada Rabu (13/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa dihukum 10 bulan pelayanan sosial.

Tante Korban, Farida Soraya mengungkapkan, perasaan duka yang mendalam atas tuntutan yang dijatuhkan kepada kedua anak yang berkonflik dengan hukum dengan putusan pelayanan sosial.

“Keluarga saya baru mendapat kabar mengenai tuntutan untuk anak-anak yang berhubungan dengan keponakan saya. Tuntutan yang diberikan saat ini adalah 10 bulan di UPTD Pusat Pelayanan Sosial Bina Karsa Cileungsi," jelas Farida Soraya kepada Radar Depok, Kamis (13/2).

Baca Juga: Terus Diburu! Polres Metro Depok Kembali Tangkap Satu Terduga Pelaku Penusukan Siswa SMP, Inisialnya N

Farida Soraya mengeluhkan ketidakpuasan keluarga terkait tuntutan yang diberikan kepada terdakwa. Dia menyatakan, hukuman tersebut jauh dari cukup untuk menutupi rasa sakit yang mereka rasakan akibat kehilangan anggota keluarga yang begitu berarti.

“Kami kehilangan anak kami yang membersamai kami selama 13 tahun ini, rasa duka dan sakit nya hati kami pun tidak akan sembuh dalam 10 bulan bahkan bertahun-tahun rasa trauma ini mungkin akan ada untuk keluarga,” ujar Farida Soraya.

Farida Soraya berharap, agar kasus tersebut mendapatkan perhatian lebih dan tuntutan yang lebih maksimal agar keadilan dapat tercapai.

“Kami ingin agar hukuman yang dijatuhkan lebih dari 10 bulan, mengingat ini adalah kasus penghilangan nyawa yang dilakukan oleh anak,” harap Farida Soraya.

Baca Juga: 10 Hari Berkeliaran, Pelaku Penusukan Siswa SMP di Kota Depok Ditangkap Polres Metro Depok, Dua Orang Masih Diburu

Perlu diketahui, persidangan kasus tersebut telah memasuki tahap ketiga pada Rabu (12/2).
Sebelumnya, terduga pelaku penusukan yang menewaskan HPT sudah diamankan Polres Metro Depok. Terduga pelaku E yang telah dulu diringkus Polres Metro Depok (28/12), kemudian menyusul N (31/12) ikut diamankan. ***

Tentang Pelaku Penusukan Pelajar Dituntut 10 Bulan

Lokasi Kejadian :
Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok,

Waktu Kejadian :
Rabu, 18 Desember 2024

Korban :
HPT (13)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X