Senin, 22 Desember 2025

Lahan Blok Kramat Limo Depok Dipagar MLE, Penggarap dan CIC Tak Gentar

- Senin, 17 Februari 2025 | 08:15 WIB
Penggarap dan perwakilan PT CIC melawan saat PT MLE memagar lahan di Blok Kramat  RT2/5 Kelurahan Limo, Kota Depok. (RADAR DEPOK)
Penggarap dan perwakilan PT CIC melawan saat PT MLE memagar lahan di Blok Kramat  RT2/5 Kelurahan Limo, Kota Depok. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Aksi pemagaran PT Mega Limo Estate (MLE) terus dilakukan hingga, Jumat (14/2). Puluhan penggarap di Blok Kramat RW5 Kelurahan Limo, Kota Depok pun tidak tinggal diam.

Mereka siap pasang badan dan melawan PT MLE, lantaran sudah tinggal di lahan seluas 20 hektar dengan alas hak yang jelas. 

Ketua RT2/5, Kelurahan Limo, Iyon Wahyudi mengatakan, aksi pemagaran lahan secara sepihak yang dilakukan PT MLE bisa dimaknai sebagai tindakan perampasan terhadap hak para penggarap dan warga.

Baca Juga: Komitmen! GPS Bojongsari Kota Depok Gerak Cepat Sasar Warga Pengidap Tumor, Salurkan Kebuhan Sehari-hari

Landasannya karena penggarap dan warga memiliki bukti kepemilikan tanah dilokasi tersebut. Sejauh ini, sambung dia, PT MLE belum memberikan uang kerohiman kepada para penggarap dan belum melakukan penyelesaian  ganti rugi.

Apalagi, warga di Blok Kramat umumnya memiliki bukti peralihan hak atas tanah seperti Akta Jual Beli (AJB), dan warga yang memiliki bukti Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kami sangat menyangkan sikap sepihak PT Mega Limo Estate yang telah melakukan aksi pemagaran terhadap 20 hektar lahan. Sudah puluhan tahun warga diisini mengoptimalkan dengan kegiatan bercocok tanam. Kami akan terus melawan sampai hak kami dipenuhi PT MLE," ujar Iyon Wahyudi kepada Radar Depok, Jumat (14/2).

Baca Juga: Salurannya Ditutup Warga Reni Baru, Komplek Pamulang Elok Pondok Petir Inisiatif Perluas Saluran Demi Kemaslahatan Penduduk

Tak hanya berhadapan dengan puluhan penggarap. Aksi PT Mega Limo Estate memagar lahan seluas 20 hektar di Blok Kramat Limo juga mendapat perlawanan dari PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC). CIC mengaku memiliki lahan seluas 13 hektar di hamparan lahan seluas 20 hektar yang diklaim PT MLE.

Perwakilan PT CIC, Tarmizi mengatakan, aksi pemagaran lahan seluas 20 hektar yang dilakukan Mega Limo Estate jelas akan mendapat perlawanan dari warga. Sebab, pemagaran dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan hak pihak lain atas lahan tersebut.

"Kami selaku pihak yang dikuasakan PT CIC tidak akan membiarkan lahan kami dirampas begitu saja. Kami bersama warga akan melakukan perlawanan untuk mempertahankan hak kami," tegas Omay –sapaan akrab Tarmizi-.

Baca Juga: Swadaya Warga dan Dinas PUPR Kolaborasi Keruk Saluran di Parung Poncong RW2 Kelurahan Duren Mekar

Omay mengatakan, selain dapat dikategorikan merampas hak orang lain, aksi pemagaran lahan Blok Kramat oleh PT MLE juga telah memicu kegaduhan dikalangan warga.

Terutama bagi warga pemilik lahan dan para penggarap yang telah puluhan tahun mengolah  lahan pertanian dilokasi tersebut.

"Negara kita merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi hak warga negara. Kami tidak akan pernah membiarkan hak kami dirampas. Warga merasa sudah mengurus lahan selama puluhan tahun serta para pemilik lahan yang sudah mengantongi bukti peralihan hak dan bukti kepemilikan tanah, kami pastikan sebelum ada penyelesaian terhadap para pihak penggarap dan pemilik lahan, maka kisruh masalah lahan di Blok Kramat tidak akan berakhir," tegas Omay.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X