RADARDEPOK.COM – Aksi pemagaran PT Mega Limo Estate (MLE) terus dilakukan hingga, Jumat (14/2). Puluhan penggarap di Blok Kramat RW5 Kelurahan Limo, Kota Depok pun tidak tinggal diam.
Mereka siap pasang badan dan melawan PT MLE, lantaran sudah tinggal di lahan seluas 20 hektar dengan alas hak yang jelas.
Ketua RT2/5, Kelurahan Limo, Iyon Wahyudi mengatakan, aksi pemagaran lahan secara sepihak yang dilakukan PT MLE bisa dimaknai sebagai tindakan perampasan terhadap hak para penggarap dan warga.
Landasannya karena penggarap dan warga memiliki bukti kepemilikan tanah dilokasi tersebut. Sejauh ini, sambung dia, PT MLE belum memberikan uang kerohiman kepada para penggarap dan belum melakukan penyelesaian ganti rugi.
Apalagi, warga di Blok Kramat umumnya memiliki bukti peralihan hak atas tanah seperti Akta Jual Beli (AJB), dan warga yang memiliki bukti Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami sangat menyangkan sikap sepihak PT Mega Limo Estate yang telah melakukan aksi pemagaran terhadap 20 hektar lahan. Sudah puluhan tahun warga diisini mengoptimalkan dengan kegiatan bercocok tanam. Kami akan terus melawan sampai hak kami dipenuhi PT MLE," ujar Iyon Wahyudi kepada Radar Depok, Jumat (14/2).
Tak hanya berhadapan dengan puluhan penggarap. Aksi PT Mega Limo Estate memagar lahan seluas 20 hektar di Blok Kramat Limo juga mendapat perlawanan dari PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC). CIC mengaku memiliki lahan seluas 13 hektar di hamparan lahan seluas 20 hektar yang diklaim PT MLE.
Perwakilan PT CIC, Tarmizi mengatakan, aksi pemagaran lahan seluas 20 hektar yang dilakukan Mega Limo Estate jelas akan mendapat perlawanan dari warga. Sebab, pemagaran dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan hak pihak lain atas lahan tersebut.
"Kami selaku pihak yang dikuasakan PT CIC tidak akan membiarkan lahan kami dirampas begitu saja. Kami bersama warga akan melakukan perlawanan untuk mempertahankan hak kami," tegas Omay –sapaan akrab Tarmizi-.
Baca Juga: Swadaya Warga dan Dinas PUPR Kolaborasi Keruk Saluran di Parung Poncong RW2 Kelurahan Duren Mekar
Omay mengatakan, selain dapat dikategorikan merampas hak orang lain, aksi pemagaran lahan Blok Kramat oleh PT MLE juga telah memicu kegaduhan dikalangan warga.
Terutama bagi warga pemilik lahan dan para penggarap yang telah puluhan tahun mengolah lahan pertanian dilokasi tersebut.
"Negara kita merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi hak warga negara. Kami tidak akan pernah membiarkan hak kami dirampas. Warga merasa sudah mengurus lahan selama puluhan tahun serta para pemilik lahan yang sudah mengantongi bukti peralihan hak dan bukti kepemilikan tanah, kami pastikan sebelum ada penyelesaian terhadap para pihak penggarap dan pemilik lahan, maka kisruh masalah lahan di Blok Kramat tidak akan berakhir," tegas Omay.
Artikel Terkait
Banding, Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara
Retret Kepala Daerah Bisa Habiskan Rp22 Miliar, Menginap 8 Hari di Magelang Ditanggung APBN
PT Indofermex Depok Akui Pengolahan Ragi Bocor, Klaim Tidak Ada Bahan Berbahaya
Naturalisasi Miliano Jonathans Bocah Depok Semakin Dekat, Ini Kata Sang Kakek
Ramai-ramai Laporkan PIK 2 Telah Melanggar HAM Berat
Pengamat Ekonomi, Kadin, dan DPRD Depok Bilang Begini Jika Anggaran Diefisiensi
Mahasiswa UI Depok Gelar Konsolidasi, Rencanakan Demo Terkait Isu Efisiensi