Salah satu pemilik lahan, Yacob Tulam Saragih mempertanyakan dasar hukum PT MLE mengklaim lahan seluas 20 hektar di kawasan Blok Kramat.
Dulu masalah lahan Blok Kramat ini pernah digugat oleh PT Megapolitan ke pengadilan dan hingga putusan inkrah. Mereka kalah dan sekarang berganti baju dengan mengubah nama menjadi PT Mega Limo Estate (MLE).
Baca Juga: Katar Cinere Depok Bakal Kembangkan Bisnis Maggot, Solusi Sampah Organik dan Peluang Ekonomi
“Sekarang PT MLE secara sepihak memagar atas lahan 20 hektar di kawasan Blok Kramat yang notabene telah dikuasai dan dimiliki oleh banyak pihak," tegas Yacob Tulam Saragih.
Ketika dikonfirmasi ke PT MLE, pihak perusahaan belum ada yang bisa memberikan keterangan atas aksi pemagaran tersebut.***
Jurnalis: Risky Dwi Lestari
Artikel Terkait
Banding, Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara
Retret Kepala Daerah Bisa Habiskan Rp22 Miliar, Menginap 8 Hari di Magelang Ditanggung APBN
PT Indofermex Depok Akui Pengolahan Ragi Bocor, Klaim Tidak Ada Bahan Berbahaya
Naturalisasi Miliano Jonathans Bocah Depok Semakin Dekat, Ini Kata Sang Kakek
Ramai-ramai Laporkan PIK 2 Telah Melanggar HAM Berat
Pengamat Ekonomi, Kadin, dan DPRD Depok Bilang Begini Jika Anggaran Diefisiensi
Mahasiswa UI Depok Gelar Konsolidasi, Rencanakan Demo Terkait Isu Efisiensi