RADARDEPOK.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menjawab kebutuhan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) di Kota Depok. Caranya, dengan menyiapkan sekolah rujukan inklusi.
Tahun ini, Disdik Kota Depok menambah lima sekolah rujukan inklusi pada jenjang SMP Negeri. Hal ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan pendidikan bagi ABK di 11 kecamatan Kota Depok.
Kabid SMP Disdik Kota Depok, Joko Sutrisno menjelaskan, ini merupakan tahap ketiga atau terakhir pembentukan sekolah rujukan inklusi jenjang SMP, yaitu SMPN 5, SMPN 6, SMPN 9, SMPN 10 dan SMPN 13 Depok.
Baca Juga: Juara Futsal di PGRI Depok 2 Tengah, SDN Mekarjaya 14 Dapat Kambing
“Sebelumnya, pada tahap pertama ada SMPN 8, SMPN 18, SMPN 19 dan tahap kedua adalah SMPN 12, SMPN 17 dan SMPN 22 Depok, jadi saat ini sudah mewakili setiap kecamatan di Kota Depok,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Senin (17/2).
Dalam pemilihan sekolah rujukan inklusi, Joko Sutrisno menjelaskan, di sekolah tersebut harus sudah terdapat guru yang memiliki sertifikat sebagai guru pendamping khusus dari kementrian.
“Bagi sekolah yang sudah memiliki guru ber sertifikat sebagai guru, kami angkat menjadi sekolah rujukan inklusi,” ungkap dia.
Baca Juga: Dedi Mulyadi: Setop Study Tour SMAN 6 Depok, Komite Sekolah Ngotot Tetap Selenggarakan
Setelah ditunjuk sebagai sekolah rujukan inklusi, ujar Joko Sutrisno, Disdik Kota Depok memberikan pelatihan kepada sekolah dalam menangani anak inklusi, seperti guru, tata usaha hingga satpam.
“Siswa yang memiliki kebutuhan khusus perlu mendapatkan kebutuhan dan pemenuhan yang sama dalam bersekolah, seperti anak normal lainya. Namun, dengan caranya yang harus lebih khusus,” kata dia.
Joko Sutrisno mengatakan, juga akan menambah sarana prasarana (Sarpras) dalam menunjang pembelajaran bagi siswa inklusi. Namun,penambahan tersebut dilakukan secara bertahap setiap tahunya.
Baca Juga: Nikmati Serunya Kegiatan Positif yang Disajikan SMP Negeri 26 Depok Selama Ramadan
“Saat ini kami fokus untuk pembinaan sekolahnya, mungkin tahun besok kami akan mulai menambah sarprasnya secara bertahap,” tutur dia.
Joko Sutrisno memastikan, bagi sekolah yang sudah ditunjuk sebagai sekolah rujukan inklusi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 sudah bisa menerima siswa berkebutuhan khusus di setiap kecamatanya.
“Ini juga merupakan aturan wajib bagi sekolah di setiap kota maupun kabupaten yang harus bisa menerima siswa inklusi, dengan fasilitas yang memadai, terutama bagi tenaga pengajarnya,” ucap dia.
Artikel Terkait
Naturalisasi Miliano Jonathans Bocah Depok Semakin Dekat, Ini Kata Sang Kakek
Ramai-ramai Laporkan PIK 2 Telah Melanggar HAM Berat
Pengamat Ekonomi, Kadin, dan DPRD Depok Bilang Begini Jika Anggaran Diefisiensi
Mahasiswa UI Depok Gelar Konsolidasi, Rencanakan Demo Terkait Isu Efisiensi
Pangkalan Gas Subsidi di Tangan RW, Begini Respon Warga Depok
Efisiensi Anggaran Bikin Pejabat Panik, Begini Penjelasannya!
PT Megapolitan Developments Tbk: Pembangunan untuk Kemajuan dan Kemudahan Akses Warga Cinere