Minggu, 21 Desember 2025

Bismillah, Semoga Pembongkaran Separator Margonda Depok Minimalisir Kecelakaan

- Sabtu, 1 Maret 2025 | 05:15 WIB
DPUPR Kota Depok melakukan pembongkaran separator di Jalan Margonda Raya yang ditinjau langsung Kepala DPUPR, Citra Indah Yulianty, Jumat (28/2) siang. (RADAR DEPOK)
DPUPR Kota Depok melakukan pembongkaran separator di Jalan Margonda Raya yang ditinjau langsung Kepala DPUPR, Citra Indah Yulianty, Jumat (28/2) siang. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Mudah-mudahan langkah yang diambil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, tepat.

Kemarin (28/2), DPUPR membongkar separator atau pembatas jalan di Margonda Raya, Kota Depok.

Pembongkaran terpaksa dilakukan, akibat separator yang menjadi pemisah jalur cepat dan lambat sering memicu kecelakaan.

 Baca Juga: Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah Bersyukur Digembleng di Retret Magelang

Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty mengatakan, di sini sering terjadi kecelakaan. Truk atau kendaraan lain naik ke separator. Makanya sekarang dibongkar.

“Kami bongkar supaya membuat nyaman semua pengendara yang lewat, baik roda empat maupun roda dua," ucap Citra Indah Yulianty, kepada Radar Depok, Jumat (28/2).

Pembongkaran ini, kata Citra Indah Yulainty, berdasarkan kesepakatan bersama kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Depok. Separator yang dibongkar memiliki panjang sekitar 1 kilometer.

Baca Juga: Delapan Orang jadi Saksi Persidangan di Kasus Pembunuhan Kekasih, Salah Satunya di Polisi

Menindaklanjuti hasil rapat dengan Satlantas, Dishub, Satpol PP dan Wakil Walikota Depok. Berdasarkan analisa dari Dishub dan Kasat Lantas bahwa sering terjadi kecelakaan di lokasi ini.

“Jadi disepakati separator untuk dibongkar. Tapi memang tidak semua dibongkar, ruas ini dulu yang dibongkar," kata Citra Indah Yulianty. 

Menurut Citra Indah Yulianty, separator pemisah antara jalur lambat dan jalur cepat di Jalan Margonda Raya rencananya dibongkar secara keseluruhan.

Baca Juga: Apes! Kakak Beradik di Depok Ketangkep Sabu 30,4 Gram, Simak Kronologis

Hanya saja, ada beberapa ruas jalan di Jalan Margonda yang kewenangannya pada Kemenhub dan Kemen PUPR.

"Iya kemungkinan dibongkar, tapi masih berproses menunggu izin dari dua kementerian tersebut," tegas Citra Indah Yulainty.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X