RADARDEPOK.COM – Mudah-mudahan langkah yang diambil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, tepat.
Kemarin (28/2), DPUPR membongkar separator atau pembatas jalan di Margonda Raya, Kota Depok.
Pembongkaran terpaksa dilakukan, akibat separator yang menjadi pemisah jalur cepat dan lambat sering memicu kecelakaan.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah Bersyukur Digembleng di Retret Magelang
Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty mengatakan, di sini sering terjadi kecelakaan. Truk atau kendaraan lain naik ke separator. Makanya sekarang dibongkar.
“Kami bongkar supaya membuat nyaman semua pengendara yang lewat, baik roda empat maupun roda dua," ucap Citra Indah Yulianty, kepada Radar Depok, Jumat (28/2).
Pembongkaran ini, kata Citra Indah Yulainty, berdasarkan kesepakatan bersama kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Depok. Separator yang dibongkar memiliki panjang sekitar 1 kilometer.
Baca Juga: Delapan Orang jadi Saksi Persidangan di Kasus Pembunuhan Kekasih, Salah Satunya di Polisi
Menindaklanjuti hasil rapat dengan Satlantas, Dishub, Satpol PP dan Wakil Walikota Depok. Berdasarkan analisa dari Dishub dan Kasat Lantas bahwa sering terjadi kecelakaan di lokasi ini.
“Jadi disepakati separator untuk dibongkar. Tapi memang tidak semua dibongkar, ruas ini dulu yang dibongkar," kata Citra Indah Yulianty.
Menurut Citra Indah Yulianty, separator pemisah antara jalur lambat dan jalur cepat di Jalan Margonda Raya rencananya dibongkar secara keseluruhan.
Baca Juga: Apes! Kakak Beradik di Depok Ketangkep Sabu 30,4 Gram, Simak Kronologis
Hanya saja, ada beberapa ruas jalan di Jalan Margonda yang kewenangannya pada Kemenhub dan Kemen PUPR.
"Iya kemungkinan dibongkar, tapi masih berproses menunggu izin dari dua kementerian tersebut," tegas Citra Indah Yulainty.***
Artikel Terkait
Rute Transjakarta Bekasi-Depok Bakal Dibuka Pemprov Jakarta? Begini Penjelasan Rano Karno
Legislatif Jawa Barat, M Faizin Minta Pemkot Depok Tegas Putus Kontrak dengan Pengembang Metro Stater
Tegas! Mangkrak 17 Tahun, Pemkot Depok Bakal Evaluasi Menyeluruh Proyek Metro Stater : Ini Penjelasan Wakil Walikota Chandra Rahmansyah
Kenyataan Kebakaran Ruko Laundry di Depok : Penjaga Terbakar, Rugi Rp100 Juta
Hakim PN Depok Vonis Rendah Pelaku Sedot Lemak, Dipenjara 16 Bulan dan Dipotong Masa Tahanan
Metro Stater Depok Babak Belur! Begini Perjalanan Sejarahnya
KLH Serahkan Tersangka TPA Limo Depok ke Kejari