RADARDEPOK.COM-Akhir palu sidang vonis kasus sedot lemak yang berujung kematian selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan diketuk Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (26/2/2025). Terdakwa dokter Apronso Lambohan Hutagalung dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan di Ruang Sidang Utama PN Depok, kawasan Boulevard GDC.
Baca Juga: JMO Mudahkan Layanan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Depok
Hukuman terhadap terdakwa kasus sedot lemak tersebut lebih rendah 4 bulan dari tuntutan jaksa selama 1 tahun 8 bulan. Bahkan sempat mengalami penundaan sepekan. Sesuai keterangan Ketua Majelis Hakim saat itu belum siap dan belum selesai bermusyawarah.
“Hari ini seharusnya sidang putusan untuk terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung oleh karena kami belum siap dan belum selesai bermusyawarah, maka dari itu sidang ditunda satu pekan ke depan (26 Februari),” kata Majelis Hakim saat itu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok diagendakan membaca vonis terhadap terdakwa sedot lemak, yang menewaskan seorang selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan, Rabu (19/2/2025).
Dalam kasus yang sempat menyita perhatian ini, dipimpin langsung Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistyowati dan Nartilona.
Terdakwa adalah Apronso Lambohan Hutagalung yang berprofesi sebagai dokter pada klinik kecantikan WSJ di Beji, Depok.
Apronso jadi terdakwa lantaran tak mengantongi izin praktek untuk melakukan sedot lemak. Tak hanya itu, klinik WSJ pun diketahui tak berizin sebagai klinik kecantikan.
Baca Juga: Awas Ngiler! Cobain Nih Kuliner Legendaris di Depok, Pancong Mang Kumis Ada Lebih dari 20 Topping
Penyidik dari Polres Metro Depok menjerat Apronso dengan Undang Undang Kesehatan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Akibat perawatan yang dilakukan terdakwa, menyebabkan korban meregang nyawa saat menjalani proses sedot lemak pada 22 Juli 2024.***
Jurnalis : Risky Dwi Lestari
Artikel Terkait
Ekshumasi Korban Sedot Lemak WSJ Depok : Hasil Autopsi Keluar dalam Dua Minggu
Kasus Sedot Lemak: Keluarga Damai dengan Klinik WSJ Depok, Proses Hukum Tetap Berjalan
Kasus Sedot Lemak di Klinik WSJ Depok Belum Menemui Titik Terang, Ternyata Ini Sebabnya
Dokter A di WSJ Clinic Depok Tersangka, Terancam Lima Tahun Bui
Jaksa Paparkan Dakwaan Kasus Sedot Lemak Klinik WSJ Depok
Sidang di PN, Ahli Forensik Ungkap Kematian Korban Sedot Lemak Klinik WSJ Depok