Minggu, 21 Desember 2025

Hakim PN Depok Vonis Rendah Pelaku Sedot Lemak, Dipenjara 16 Bulan dan Dipotong Masa Tahanan

- Kamis, 27 Februari 2025 | 07:40 WIB
VONIS : Suasana saat Sidang vonis terdakwa kasus sedot lemat yang menyebabkan kematian, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (26/2/2025).  (RISKYDWILESTARI/RADARDEPOK)
VONIS : Suasana saat Sidang vonis terdakwa kasus sedot lemat yang menyebabkan kematian, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (26/2/2025). (RISKYDWILESTARI/RADARDEPOK)

RADARDEPOK.COM-Akhir palu sidang vonis kasus sedot lemak yang berujung kematian selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan diketuk Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (26/2/2025). Terdakwa dokter Apronso Lambohan Hutagalung dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan di Ruang Sidang Utama PN Depok, kawasan Boulevard GDC.

Baca Juga: JMO Mudahkan Layanan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Depok

Hukuman terhadap terdakwa kasus sedot lemak tersebut lebih rendah 4 bulan dari tuntutan jaksa selama 1 tahun 8 bulan. Bahkan sempat mengalami penundaan sepekan. Sesuai keterangan Ketua Majelis Hakim saat itu belum siap dan belum selesai bermusyawarah.

“Hari ini seharusnya sidang putusan untuk terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung oleh karena kami belum siap dan belum selesai bermusyawarah, maka dari itu sidang ditunda satu pekan ke depan (26 Februari),” kata Majelis Hakim saat itu.

Baca Juga: Tegas! Mangkrak 17 Tahun, Pemkot Depok Bakal Evaluasi Menyeluruh Proyek Metro Stater : Ini Penjelasan Wakil Walikota Chandra Rahmansyah

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok diagendakan membaca vonis terhadap terdakwa sedot lemak, yang menewaskan seorang selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan, Rabu (19/2/2025).

Dalam kasus yang sempat menyita perhatian ini, dipimpin langsung Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistyowati dan Nartilona.

Terdakwa adalah Apronso Lambohan Hutagalung yang berprofesi sebagai dokter pada klinik kecantikan WSJ di Beji, Depok.

Apronso jadi terdakwa lantaran tak mengantongi izin praktek untuk melakukan sedot lemak. Tak hanya itu, klinik WSJ pun diketahui tak berizin sebagai klinik kecantikan.

Baca Juga: Awas Ngiler! Cobain Nih Kuliner Legendaris di Depok, Pancong Mang Kumis Ada Lebih dari 20 Topping

Penyidik dari Polres Metro Depok menjerat Apronso dengan Undang Undang Kesehatan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Akibat perawatan yang dilakukan terdakwa, menyebabkan korban meregang nyawa saat menjalani proses sedot lemak pada 22 Juli 2024.***

Jurnalis : Risky Dwi Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X