Minggu, 21 Desember 2025

Delapan Orang jadi Saksi Persidangan di Kasus Pembunuhan Kekasih, Salah Satunya di Polisi

- Jumat, 28 Februari 2025 | 09:10 WIB
SIDANG : Prosesi persidangan kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Maryoto kepada kekasihnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (26/2/2025). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
SIDANG : Prosesi persidangan kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Maryoto kepada kekasihnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (26/2/2025). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM–Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Maryoto yang sempat buron 10 tahun, dalam perkara kasus pembunuhan kekasihnya, Rabu (26/2).

Pada sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi untuk memberikan keterangan di persidangan. Tujuh diantaranya merupakan keluarga maupun kerabat korban, Siti Rohani. Sementara satu saksi lainnya seorang anggota polisi.

Baca Juga: Bioskop Trans TV Malam Ini, Ada Aksi Matt Damon Sebagai Mantan Agen CIA yang Bersembunyi di Film Jason Bourne!

Orang tua korban, Marsidi mengatakan, pada peristiwa pembunuhan yang terjadi 8 Januari 2014 kala itu, korban sempat diancam oleh terdakwa pada akhir tahun 2013 sebelum akhirnya aksi keji itu dilakukan terdakwa.

“Terdakwa mengancam lewat ponsel. Untuk motif penyebabnya apa saya kurang tahu,” kata Marsidi di Ruang Sidang 3 PN Depok, Rabu (26/2).

Kemudian Marsidi menerangkan, setelah adanya ancaman tersebut, selang beberapa pekan kemudian terdakwa menemui korban, dan menusuknya menggunakan pisau hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Punya Nahkoda Baru, GMDM Pancoranmas Depok Ingin Bebaskan Generasi Penerus Bangsa dari Bahaya Narkoba, Ternyata Bentukan Irjen Arman Depari

Terkait apakah hubungan korban dengan terdakwa berpacaran, Marsidi mengaku, kurang mengetahui hal tersebut. Bahkan meninggalnya korban itu ia ketahui melalui berita yang tersebar di televisi.

“Saya tahunya dari berita di televisi. Katanya dengan pisau, jenis pisaunya apa saya kurang tahu,” kata Marsidi.

Di sisi lain, salah satu keluarga korban yang lain, Maryati juga mengaku tidak mengetahui hubungan istimewa antara korban dengan terdakwa. Akan tetapi, ia mengetahui bahwa korban sempat diancam oleh terdakwa.

“Tidak. Saya tidak tahu ada hubungan pacaran dengan korban,” tuturnya.

Baca Juga: Aklamasi! Mardiyanto Pimpin FAJI Kabupaten Bogor

Sementara itu paman korban, Marjiman dipinta, untuk menjelaskan soal kepastian jasad korban saat melakukan pengecekan ke rumah sakit.

“Saat dipastikan benar kalau jasad tersebut ialah keponakan saya. Kemudian saya membawa jenazah ke Wonosari, Yogyakarta,” katanya.

Sedangkan saksi lain yang merupakan salah satu anggota polisi mengatakan, pada 29 September 2024, pihak kepolisian memperoleh informasi kalau Maryoto yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan, telah diamankan di Polsek Karanganom, Jawa Tengah, karena terjerat dengan kasus pencurian.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X