“Kami punya bukti historis, bahwa sejak zaman kolonial Belanda, kawasan ini direncanakan untuk situ seluas 8 hektar. Tapi kenapa perumahan lain di sekitar bisa tetap mendapat izin,” kata Wira.
Baca Juga: 90 Kendaraan Pelat Hitam Buang Sampah di TPA Cipayung Depok
Dia juga menegaskan, lahan yang dikelola sudah memiliki sertifikat resmi, dan jika benar lahan tersebut akan diambil alih untuk kepentingan publik, seharusnya pemerintah melakukan ganti rugi terlebih dahulu.
“Kalau pemerintah menyatakan ini tanah eks-situ dan tidak bisa dibangun, kami minta ganti rugi sesuai aturan. Ini tanah adat yang sudah bersertifikat,” pungkas Wira.***
Jurnalis: Risky Dwi Lestari
Artikel Terkait
Hamzah Tak Main-Main Soal Masalah Sampah : Kita Ogah Kaya Terminal Depok yang Mangkrak 17 Tahun
Dua Pembakar Mobil Polisi di Depok Ditetapkan jadi Tersangka, Begini Kronologinya
Gedung Eks SDN Pondok Cina 1 Memprihatinkan, DPRD Depok : Mengurangi Estetika Kota
Kontestasi Ketua KNPI Depok, GP Ansor Utus Empat Kader
Innalillahi, Anggota KPU Depok Fikri Tamau Meninggal Dunia
Anggota DPRD Dapil Depok-Bekasi Farabi Tegaskan Dinas di Provinsi Jabar Pasang Target Tinggi Dalam Program
Bikin Cemas, Fraksi PKB Minta Fatwa Haramkan Buang Sampah Plastik Sembarangan Disosialisasikan, Baca Alasannya!