Senin, 22 Desember 2025

Pengembang Perumahan Al Fatih Tuntut Ganti Rugi Setelah Disegel Pemkot Depok, Ini Alasannya!

- Rabu, 23 April 2025 | 07:35 WIB
Penyegelan perumahan tak berizin di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, oleh Satpol PP dan DPMPTSP Kota Depok, Selasa (22/4). (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)
Penyegelan perumahan tak berizin di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, oleh Satpol PP dan DPMPTSP Kota Depok, Selasa (22/4). (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)

“Kami punya bukti historis, bahwa sejak zaman kolonial Belanda, kawasan ini direncanakan untuk situ seluas 8 hektar. Tapi kenapa perumahan lain di sekitar bisa tetap mendapat izin,” kata Wira.

Baca Juga: 90 Kendaraan Pelat Hitam Buang Sampah di TPA Cipayung Depok

Dia juga menegaskan, lahan yang dikelola sudah memiliki sertifikat resmi, dan jika benar lahan tersebut akan diambil alih untuk kepentingan publik, seharusnya pemerintah melakukan ganti rugi terlebih dahulu.

“Kalau pemerintah menyatakan ini tanah eks-situ dan tidak bisa dibangun, kami minta ganti rugi sesuai aturan. Ini tanah adat yang sudah bersertifikat,” pungkas Wira.***

Jurnalis: Risky Dwi Lestari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X