Minggu, 21 Desember 2025

Sepakat! Lapak Hewan Kurban Ilegal di Depok Angkat Kaki Besok

- Jumat, 6 Juni 2025 | 14:30 WIB
SEPAKAT : Pemilik Peternakan Toti Mori yang menyewa lahan Pemkot Depok di depan Kantor Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, menandatangani surat pernyataan akan menutup lapaknya secara mandiri, Rabu (4/6). (DOKUMENTASI SATPOL PP)
SEPAKAT : Pemilik Peternakan Toti Mori yang menyewa lahan Pemkot Depok di depan Kantor Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, menandatangani surat pernyataan akan menutup lapaknya secara mandiri, Rabu (4/6). (DOKUMENTASI SATPOL PP)

RADARDEPOK.COM - Polemik soal lapak penjualan hewan kurban ilegal, yang berdiri di lahan Pemkot Depok di depan Kantor Kelurahan Bojong Pondok Terong, Cipayung, Kota Depok, berakhir secara kekeluargaan setelah Satpol PP ke lokasi, Rabu (4/6).

Pada akhirnya, pemilik ternak menyepakati persetujuan agar lapak penjualan hewan kurbannya itu ditutup secara mandiri hingga batas waktu Sabtu (7/5).

"Ketika kami menerima surat pelimpahan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) pada Selasa (3/6), besok paginya kami langsung mendatangi lokasi," tutur Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Tranmastibum) Satpol PP Kota Depok, Teguh Santoso kepada Radar Depok, Kams (5/6).

Baca Juga: Jam Malam di Depok Minim Sosialisasi, Masih Ada yang Keluyuran

Setelah mendatangi lokasi, Teguh mengungkapkan, pemilik ternak yang menyewa lahan itu mengaku, telah berkoordinasi dengan pengurus lingkungan sekitar, termasuk Karang Taruna Bojong Pondok Terong untuk mengurus izin sewa lahan dengan nilai Rp15 juta.

"Namun, mau bagaimanapun penyewaan lahan ini dianggap ilegal. Karena tidak ada surat rekomendasi dari Pemkot Depok. Artinya perizinan itu tidak diurus," jelas Teguh.

Meski demikian, Teguh mengatakan, sebelum mengambil tindakan sesuai arahan pimpinan. Pihaknya lebih dulu berkoordinasi dengan lurah dan camat setempat.

Baca Juga: 60,95 Persen Masyarakat Belum Puas dengan Kerja Supian-Chandra, Walikota : Tidak Bisa Dilihat dari 100 Hari Kerja Saja

"Kami komunikasikan dulu hal ini ke lurah dan camat. Akhirnya dari pihak mereka meminta agar hal ini diupayakan supaya tetap kondusif. Karena ada berbagai hal yang harus dipertimbangkan," jelas Teguh.

Alhasil, sambung Teguh, Satpol PP Kota Depok mengambil langkah persuasif. Dalam hal ini pihaknya memberikan dua pilihan. Antara dibongkar secara mandiri dari penyewa lahan itu sendiri atau Satpol PP yang membongkar.

"Akhirnya dari pemilik ternak sendiri meminta kebijakan, agar lapak penjualannya itu dibongkar secara mandiri hingga batas waktu Sabtu (7/5)," beber Teguh.

Baca Juga: Pemkot Sebut Pelaku Tawuran di Depok Bisa Dibasmi Satgas Premanisme

Sementara itu pemilik peternakan, Ardin mengatakan, perizinan sewa lahan itu tidak diurus karang taruna meski Rp15 juta telah diberikan, tapi dia tidak mau memperpanjang masalah tersebut.

"Saya sudah difasilitasi hal kaya gitu saja sudah alhamdulillah. Sampai saat ini saya tidak ada pikiran untuk mengambil langkah hukum. Salah saya juga mungkin karena terlalu percaya," kata Ardin.

Berkaitan dengan lapak penjualannya tersebut, Ardin memastikan, pada Sabtu (7/5) mendatang sudah tidak ada lagi barang-barang atau hal lainnya yang berkaitan dengan lapak penjualan hewan kurbannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X