Minggu, 21 Desember 2025

Jalur Prestasi SPMB SMPN Dibuka Empat Hari, Catat Ini Syarat dan Alur Persyaratannya!

- Selasa, 17 Juni 2025 | 07:25 WIB
Tempat pengaduan SPMB di lantai 4 gedung Dibaleka 2, Balaikota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Tempat pengaduan SPMB di lantai 4 gedung Dibaleka 2, Balaikota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Bagi para siswa lulusan jenjang SD tahun ajaran 2024/2025 yang memiliki berbagai capaian prestasi, baik akademik maupun non akademik di Kota Depok, jangan sampai melewatkan kesempatan emas ini.

Pemkot Depok sudah membuka jalur prestasi pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Depok Tahun Ajaran 2025/2026 jenjang SMP pada 16 hingg19 Juni 2024, dengan kuota yang lebi besar.

Anggota Panitia SPMB Kota Depok, Bahrudin mengatakan, keberadaan jalur prestasi tentunya berbeda daru pelaksanaan SPMB yang dilakukan sebelumnya. Yakni, para peserta harus mengikuti ujian secara langsung sesuai dengan kompetensinya masing-masing.

Baca Juga: Bikin Bangga! Siswi SMPN 26 Depok Almira Shafa Juara 1 Matematika Tingkat Regional

“Berbeda tahun lalu, jadi tak hanya menyerahkan sertifikat atau bukti fisiknya saja, tapi tahun ini harus mengikuti tes berstandar, sesuai dengan kemampuan yang dimiliki,” tutur dia kepada Harian Radar Depok, Selasa (16/6).

Bahrudin menjelaskan, ini merupakan kesempatan bagi para calon atau atlet di Kota Depok yang memiliki prestasi, baik tingkat Kota hingga nasional untuk masuk SMP Negeri.

“Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman spmbkota.depok.go.id. Berlaku untuk jalur prestasi akademik, nonakademik, serta SMP Terbuka,” kata Bahrudin.

Baca Juga: Khidmat! Intimate Graduation SMPIT Arafah Depok Lepas 99 Siswa

Bahrudin menjelaskan, setelah proses pendaftaran selesai, akan dilanjutkan dengan tes berstandar pada 20 Juni 2025. Masa sanggah dijadwalkan pada 25–26 Juni, dan pengumuman hasil seleksi akan disampaikan pada 27 Juni 2025.

“Untuk daftar ulang dilakukan pada 1–4 Juli. Tahun ajaran baru dimulai 14 Juli, dilanjutkan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 16–18 Juli 2025,” tambahnya.

Adapun persyaratan untuk jalur prestasi nilai rapor antara lain Kartu Peserta Ujian atau Surat Keterangan Lulus (SKL), serta Kartu Keluarga (KK) Kota Depok dengan barcode atau surat keterangan domisili (dalam keadaan tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial) yang diterbitkan paling lambat 1 Juli 2024.

Baca Juga: Kuota SPMB SDN Depok Kurang 968 Siswa, Dua Hari Disdik Kembali Buka Pendaftaran

“Untuk jalur prestasi akademik, calon murid harus mengunggah nilai rapor kelas IV dan V semester 1 dan 2, serta kelas VI semester 1, dengan nilai rata-rata keseluruhan minimal 85. Selain itu, perlu menyertakan surat pernyataan kebenaran prestasi yang dibuat oleh kepala sekolah asal, bermeterai Rp10.000, serta mengikuti seleksi tes berstandar,” jelasnya.

Sedangkan untuk jalur prestasi nonakademik, syaratnya kurang lebih sama. Yang membedakan adalah bukti prestasi berupa sertifikat atau piagam dari capaian tertinggi yang dimiliki, baik dalam bidang akademik maupun nonakademik.

Tak hanya itu, lanjut Bahrudin, calon peserta juga wajib mengikuti tes berstandar yang sesuai dengan jenis prestasi yang dimiliki.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

LDKS jadi Fondasi Kepemimpinan Siswa SMKN 3 Depok

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB

Perayaan Natal TK dan SD Kwitang 8 PSKD Penuh Sukacita

Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
X