Senin, 22 Desember 2025

Satpol PP Depok Babat Puluhan Bangunan Liar di Kawasan GDC, Reklame Tak Berizin Ikut Ditumbangkan

- Kamis, 17 Juli 2025 | 05:35 WIB
Satpol PP Kota Depok tertipkan Reklame dan Bangunan Liar di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Selasa (15/7). (DOKUMEN PEMKOT DEPOK)
Satpol PP Kota Depok tertipkan Reklame dan Bangunan Liar di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Selasa (15/7). (DOKUMEN PEMKOT DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Puluhan bangunan liar (bangli) serta sejumlah reklame dan tiang tidak berizin ditertibkan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Depok dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Selasa (15/7).

Operasi tersebut dilakukan demi menata kembali ruang publik untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat menjelaskan, operasi itu merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

“35 bangunan liar, 8 tiang dan 8 billboard yang tidak berizin berhasil di tertibkan. Penertiban dimulai pukul 10.00 hingga 12.30 WIB.,” jelas Dede Hidayat, Rabu (16/7).

Baca Juga: Satpol PP Depok Amankan ODGJ yang Sering Lempar Batu ke Pengendara di Jalan Margonda Raya, Aksi Dramatisnya Viral di Media Sosial

Dede menyebutkan, personel yang dikerahkan dalam operasi terdiri dari anggota Satpol PP, Bawah Kendali Operasi (BKO), dan unit Patroli Pagi. Penertiban dilakukan secara persuasif, diawali dengan imbauan dan peringatan kepada pemilik bangunan maupun reklame tidak berizin.

“Operasi berlangsung aman dan kondusif dengan melibatkan personel gabungan,” ujar Dede.

Jika tidak diindahkan, lanjut Dede, pihaknya akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Dede, Pemerintah Kota Depok berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan secara berkala demi menjaga keteraturan di ruang-ruang publik.

“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum,” tandas Dede. ***

Baca Juga: Tanpa Ampun! Satpol PP Babat Empat Bangli Buat MTsN Depok

Tentang Satpol PP Tertibkan Kawasan GDC

Lokasi :

Jalan Boulevard Grand Depok City

Waktu :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X