RADARDEPOK.COM-Wilayah Cilodong, Depok, menjadi salah satu titik penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Depok terhadap pedagang kaki lima, reklame, dan bangunan liar, Senin (30/7). Penertiban menyasar area Lapangan Irekap dan Masjid Nurul Mustofa di Kelurahan Jatimulya dan sepanjang Jalan Margonda Raya.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Penertiban dilakukan secara terpadu dan berlangsung tertib serta aman," jelas Dede, Selasa (1/7).
Dalam operasi tersebut, lanjut Dede, petugas menertibkan empat bangunan semi permanen, satu bangunan bambu, lapak pedagang kaki lima seperti penjual sate dan nasi uduk, serta berbagai peralatan dagang dan atribut usaha.
Baca Juga: M Faizin, Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Minta Penertiban Tambang Jangan Main Mata
“Di antaranya jok motor anak, empat payung motor kopi keliling, dua spanduk, dan satu baliho,” ujar Dede.
Dede menekankan, penertiban dilakukan secara persuasif. Pihaknya terlebih dahulu memberikan imbauan dan peringatan kepada para pelaku usaha.
“Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tapi langkah membangun ketertiban umum dan kenyamanan ruang publik di Kota Depok secara berkelanjutan,” kata Dede.
Satpol PP juga memastikan pemantauan dilakukan secara berkala untuk mencegah munculnya kembali pelanggaran serupa di titik-titik yang telah ditertibkan.
“Jika tidak mematuhi, maka akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku,” tandas Dede.
Dalam kegiatan tersebut, Dede Hidayat turut didampingi Kepala Bidang Ketentraman dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Panwal) Agus Mohammad, Kepala Seksi Trantibum Teguh Santoso, serta jajaran tim kecamatan dan patroli. ***
Tentang Satpol PP Robohkan 4 Bangli Cilodong
Lokasi :
• Lapangan Irekap, Jatimulya, Cilodong
• Sekitar Masjid Nurul Mustofa
• Sepanjang Jalan Margonda Raya
Tanggal Penertiban:
Senin, 30 Juni 2025
Artikel Terkait
Penertiban APK Jangan Tebang Pilih, Begini Kata Caleg PKB Fahmi Khaidir
Penilaian Aset Penertiban Lahan UIII Tahap III Selesai, 278 Bidang Bakal Diratakan
Normalisasi Kali Gede Kelurahan Limo Depok Incar Penertiban Bangli, Begini Pernyataan LPM
Penertiban Trotoar di Jalan Margonda Depok : 42 Motor Digembosi, 3 Mobil Digembok
Usai MoU dengan Kejari Depok, PLN Icon Plus Sosialisasikan Legalitas Penggunaan dan Penertiban Aset di Tiang PLN