Selasa, 15 Juli 2025 | 10.00–12.30 WIB
Tujuan :
- Menata ulang ruang publik
- Menciptakan lingkungan tertib dan nyaman
- Menegakkan Perda No. 5 Tahun 2022
Hasil Penertiban
- 35 Bangunan Liar
- 8 Tiang tanpa izin
- 8 Billboard ilegal
Prosedur Penertiban :
- Imbauan & Peringatan
- Tindakan persuasif
- Jika diabaikan ➡ Sanksi Administratif
Artikel Terkait
Bersih-bersih! 20 PKL Ditertibkan Satpol PP Depok, Ini Lokasinya
Satpol PP Depok Babat Puluhan Bangunan Liar di Jalan Cipayung dan Pitara, Puluhan Bangli Dirobohkan
Speak Up Soal Sambar Bakar GDC yang Disegel Satpol PP Depok, Richard Theodore : Sekali Project Miss Bisa Rugi Miliaran
Satpol PP Bogor Beraksi : Depot Miras hingga Lapak PKL di Lampu Merah Gadog Dibongkar
Satpol PP Depok Robohkan 4 Bangli di Kecamatan Cilodong, Termasuk Lapak Hingga Spanduk!