Minggu, 21 Desember 2025

Pengedar Sabu 1,36 Gram di Depok Dibekuk, Polisi Buru Pemasok!

- Rabu, 23 Juli 2025 | 08:35 WIB
Pelaku pengedar sabu dengan barang bukti narkotika di Polsek Cimanggis, Kota Depok, Selasa (22/7). (DOKUMEN POLSEK CIMANGGIS)
Pelaku pengedar sabu dengan barang bukti narkotika di Polsek Cimanggis, Kota Depok, Selasa (22/7). (DOKUMEN POLSEK CIMANGGIS)

RADARDEPOK.COM-Polsek Cimanggis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MRI alias Ipan (25), ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba berjenis sabu di kawasan Bukit Cengkeh, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Selasa (15/7).

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukuk 14.30 WIB di Jalan Bukit Cengkeh 2, RT 6/16 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

“Pada saat melakukan observasi wilayah di Jl Bukit Cengkeh 2 RT 6/16 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok melihat seseorang yang mencurigakan,” jelas Kompol Jupriono kepada Radar Depok, Selasa (22/7).

Kompol Jupriono mengatakan, tim melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kemudian didapati plastik klip yang dilakban berwarna hitam.

Baca Juga: Seluruh Gaji Disetor ke Istri, Karyawan asal Depok Ini Ngaku Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Cari Uang Jajan Tambahan, Pakai Sistem Tempel

“Setelah dibuka ternyata dari masing-masing bungkus plastik tersebut berisikan kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 1,36 gram," kata Kompol Jupriono.

Menurut Kompol Jupriono, modus operandi yang digunakan pelaku dengan mengambil narkoba jenis sabu tersebut, kemudian membungkusnya dalam paket kecil atau disebut ‘paket kelinci’

“Saat ini, pelaku yang diduga sebagai pemasok barang tersebut dalam pengejaran Tim Opsnal Reskrim Polsek Cimanggis,” ungkap Kompol Jupriono.

Atas perbuatannya, lanjut Kompol Jupriono, pelaku dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Pengedar Sabu Via Gosend Keciduk Polsek Cinere, Begini Kronologis Pengantarannya

“Dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kompol Jupriono. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X