Senin, 22 Desember 2025

Tokoh Masyarakat asal Depok, Kasno Soroti Penertiban Lahan Pertagas di Jalan Juanda Raya : Minta Masyarakat Penuhi 17 Ketentuan

- Kamis, 24 Juli 2025 | 22:14 WIB
Tokoh Masyarakat sekaligus Aktifis asal Depok, Kasno. (DOKUMEN PRIBADI)
Tokoh Masyarakat sekaligus Aktifis asal Depok, Kasno. (DOKUMEN PRIBADI)

5. Dokumen Imformasi Tata Ruang (ITR) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

6. Dokumen Persetujuan Izin Prinsip (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

7. Dokumen Izin Pemanfaat Ruang (IPR) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

Baca Juga: M Faizin, Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Minta Penertiban Tambang Jangan Main Mata

8. Dokumen Izin atau rekomendasi dari Kepala Kelurahan Setempat

9. Dokumen Izin atau rekomendasi dari Kepala Kecamatan Setempat.

10. Dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL-UKL) dan atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok.

11. Dokumen Analisa Dampak Lalulintas (ANDAL LALIN) yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Depok

12. Dokumen Pengesahan Kajian Teknis Peil Banjir yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok

13. Dokumen Pengesahan Site Plan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok

14. Dokumen Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan yang dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok

15. Dokumen penyerahan tanah makam 2,5% dari luas lahan yang dipergunakan untuk pungsi usaha perluasan wahana taman rekreasi ke Pemerintah Kota Depok

16. Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 

17. Sertipikat Laik Fungsi (SLF) yang disahkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok

“Maka dari itu jika ada bangunan ditegur, ditertibkan bahkan dilakukan pembongkaran, kami yakin hakul yakin Pemkot Depok bertindak tegas melakukan penertiban pasti sudah punya dasar dan payung hukumnya,” tandas Kasno. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X