Minggu, 19 April 2026

Penertiban Trotoar di Jalan Margonda Depok : 42 Motor Digembosi, 3 Mobil Digembok

Andika Eka Maulana, Radar Depok
- Selasa, 23 Juli 2024 | 11:00 WIB
Kegiatan penertibaan parkir liar berserta PKL di trotoar sepanjang Jalan Margonda Raya yang dilakukan oleh Dishub Satpol PP Kota Depok, Satlantas Polres Metro Depok dan TNI. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Kegiatan penertibaan parkir liar berserta PKL di trotoar sepanjang Jalan Margonda Raya yang dilakukan oleh Dishub Satpol PP Kota Depok, Satlantas Polres Metro Depok dan TNI. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Pemkot Depok kembali melakukan penertibaan parkir liar berserta pedagang kaki lima (PKL) di trotoar sepanjang Jalan Margonda Raya. Penertiban dilakukan lantaran keberadaan sangat menggangu kenyamanan pejalan kaki, serta keindahan kota.

Kegiatan ini dilakukan oleh personel gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Satpol PP Kota Depok, Satlantas Polres Metro Depok dan TNI.

Baca Juga: KPU Depok Tuntaskan Coklit 100 Persen, Segini Jumlah Data Pemilih di Pilkada Kota Depok

Kepala Seksi Penertiban Dishub Kota Depok, Deris M Riza menjelaskan, kegiatan ini merupakan rutin dilakukan oleh aparat gabungan di Kota Depok, dalam mnertibkan parkir liar dan PKL trotoar di wilayah Depok.

Hari ini kita tertibkan parkil liar dan PKL di atas trotoar jalan Margonda Raya dengan personel gabungan,” ungkap Deris M Riza kepada Radar Depok, Senin (22/7).

Sebab, kata Deris M Riza, trotoar diperuntukan untuk para pejalan kaki, termasuk bahu jalan yang tidak semestinya digunakan untuk parkir konsumen toko yang berada di sepanjang Jalan Margonda Raya.

Karena parkir atau berhenti di bahu jalan, menjadi salah satu penyebab kemacetan di jalan,” ujar Deris M Riza.

Baca Juga: Lagi Viral Banget nih di Bandung! Tempat Sarapan Asyik di Bawah Pohon Rindang, Punya Menu Bubur Ala Kanton yang Rasanya Sedep Bener

Deris M Riza menuturkan, berbagai upaya dilakukan pada kegiatan ini, mulai dari memberikan imbauan dan sosialaisi kepada masyarakat hingga melakukan penindakan kepada pengendara yang mapun PKL yang kedapatan berada di trotoar.

Bagi kendaraan yang kedapatan parkir, tetapi tidak ada pengendaranya kita gembosi untuk roba dua, untuk roda 4 kita gembok, ada juga dilakukan penindakan tilang oleh pihak kepolisian karena kedapatan melawan arus,” tutur Deris M Riza.

Dari hasil kegiatan ini, Deris M Riza merinci terdapat sebanyak 42 unit roda 2 yang digembosi, roda empat yang digembok 3 unit dan terdapat 36 roda 2 yang hanya diberikan imbauan.

Yang kedapatan melawan arus juga kami tindak, ada sebanyak 7 unit kendaraan,” ungkap Deris M Riza.

Kami juga mengimbau kepada para showroom mobil tidak memarkir atau memamerkan mobilnya di atas trotoal, karena mengganggu para pejalan kaki.

Baca Juga: Lomba Senam Piala Walikota Yamaha Gear 125 di Alun Alun Depok Semarak dan Hadiah Melimpah

Kejadian pada showroom mobil sering terjadi, kami sudah berikan imbauan secara masif atau terus menerus, agar tidak melakukan hal tersebut,” kata Deris M Riza.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Daftar Kru dan Penumpang Korban Helikopter PK CFX

Jumat, 17 April 2026 | 13:08 WIB
X