Senin, 22 Desember 2025

1.093 Rumah Butut Depok Diperbaiki Pemkot, Rogoh APBD Rp25 Miliar

- Rabu, 6 Agustus 2025 | 08:20 WIB
RENOVASI : Saat berjalannya proses perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
RENOVASI : Saat berjalannya proses perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

Baca Juga: FKSS Jawa Barat Daftarkan Gugatan PAPS Dedi Mulyadi Tahap 2 ke PTUN

“Lahan dan bangunan harus milik sendiri (bukan sewa/kontrak), yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atau surat pernyataan bukti kepemilikan yang diketahui oleh RT, RW, dan lurah setempat, serta merupakan rumah yang ditempati dan rumah pertama,” ucap Wahyu memungkasi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X