Senin, 22 Desember 2025

1.093 Rumah Butut Depok Diperbaiki Pemkot, Rogoh APBD Rp25 Miliar

- Rabu, 6 Agustus 2025 | 08:20 WIB
RENOVASI : Saat berjalannya proses perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
RENOVASI : Saat berjalannya proses perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pemilik rumah yang masuk dalam program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Depok, pasti riang gembira.

Keladinya, tahun ini Pemkot Depok menargetkan 1.093 unit RTLH direhab. Tak main-main, APBD yang digelontorkan menyentuh Rp25.139.000.000.

“Pada tahun ini penerima manfaat untuk program perbaikan RTLH ada 1.093 unit. Berbeda dengan tahun lalu yang berjumlah 1.380 unit,” ungkap Ahli Muda Penata Kelola Bangunan dan Kawasan pada Disrumkim Kota Depok, Wahyu Hidayat kepada Radar Depok, Selasa (5/8).

Baca Juga: Imigrasi Depok Bantah Praktek Makelar Paspor : Pelayanan Sesuai SOP

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Wahyu membeberkan, anggaran untuk masing-masing penerima manfaat akan dianggarkan Rp23 juta.

Rinciannya itu Rp20 juta untuk material, Rp2,8 juta untuk tukang dan Rp200 ribu untuk pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

“Untuk anggaran penerima manfaat belum berubah ya. Masih Rp23 juta seperti tahun sebelumnya. Kalau dikalkulasikan dengan 1.093 penerima manfaat tahun ini totalnya Rp 25.139.000.000,” ungkap Wahyu.

Baca Juga: Sidang Oknum Dewan Asusila! Tiga Saksi Bantah Sekongkol saat di BAP Polres Depok 

Adapun rincian penerima manfaat tahun ini yakni Kecamatan Beji 220 unit, Bojongsari 42 unit, Cilodong 25 unit, Cimanggis 153 unit, Cinere 18 unit, Cipayung 39 unit, Limo 50 unit, Pancoranmas 282 unit, Sawangan 99 unit, Sukmajaya 81 unit dan Kecamatan Tapos 84 unit rumah.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu perbaikan RTLH mencapai 1.380 unit. Penurunan jumlah ini karena mempertimbangkan usulan dari DPRD Kota Depok, sesuai usulan dan hasil verifikasi tim dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok.

Sesuai dengan Perwal No 60 Tahun 2023, Wahyu menerangkan, penerima manfaat yang layak untuk program perbaikan RTLH itu ada kriteria tertentunya. Yakni penerima manfaat harus individu/keluarga/masyarakat miskin yang memiliki Kartu Keluarga dan KTP daerah.

Baca Juga: Ongkos Transportasi Depok Termahal Kedua di Indonesia! Sebulan Rp1,8 Juta, Ini Kata Pakar

“Mereka harus terdaftar dalam data masyarakat miskin daerah, serta direkomendasikan oleh perangkat daerah yang membidangi social,” ungkap Wahyu.

Meski nantinya rumah penerima manfaat itu akan diperbaiki, Wahyu menegaskan, tetapi kondisi rumah yang diajukan itu tidak rusak 100 persen.

Lokasi rumah juga harus sesuai dengan peruntukan permukiman dalam rencana tata ruang wilayah dan aturan teknis, serta tidak termasuk dalam rencana pengembangan jalan atau fasilitas umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X