Senin, 22 Desember 2025

Heboh Pungutan Pajak atas Pedagang Online, Mari Kita Cermati Bersama

- Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:32 WIB
Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Jalan Ir. H. Juanda No 64, Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Jalan Ir. H. Juanda No 64, Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Oleh Santi, Penyuluh Pajak Ahli Muda, Kanwil DJP Jawa Barat III

RADARDEPOK.COM - Meta menghela nafas panjang. Kesibukan live streaming selling yang dijalaninya sampai tengah malam sukses membuatnya mengantuk. Mentari pagi menjelang, dan ia sudah bersiap-siap lagi menata stok produknya untuk live streaming pagi di toko online dengan warna dominan orange itu.

Sungguh melelahkan. Belum lagi staminanya lemah karena sedang berbadan dua. Kembali ia menguap. Teringat bahwa rekap penjualan belum dia buat. Belum lagi pembayaran PPh final 0,5% plus SPT Tahunannya. Dia benar-benar kewalahan karena toko onlinenya laku keras, sibuk menata stok, sementara dua pegawainya sudah sebulan mengundurkan diri karena sakit.

Fenomena semacam ini sering sekali kita temui pada saat menonton live streaming selling. Tumpukan stok yang menggunung menandakan jualan online itu laku keras. Kalau tidak, mana mungkin pedagang online sampai menyediakan tempat semacam gudang kecil dengan stok yang luarbiasa banyak.

Baca Juga: Semangat Kemerdekaan Dalam Taxpayers’ Charter

Seliweran karyawan yang berkalung lakban dan sibuk packing juga acap kali muncul di layar. Belum lagi tumpukan resi yang mengantri minta diproses kirim.

Jual beli via lokapasarmemang sedang merajai sistem perdagangan di negeri ini.  Tak percaya dengan toko online berupa website karena rawan penipuan, jutaanpedagang mendaftarkan diri di lokapasar karena lebih mudah untuk mendapatkan pembeli.

Posisi penjual juga tergolong trusted, karena dana baru akan dicairkan saat barang yang dijual sudah sampai di pembeli via jasa ekspedisi. Belum lagi kondisi pandemi Covid -19 yang melanda selama 2021-2023, mendorong jual beli ini semakin menjamur, mengingat kebijakan yang ditempuh pemerintah via PSBB dan PPKM.

Baca Juga: Inspirasi Governance 4.0 Pada 80 Tahun Indonesia Merdeka

Data Badan Pusat Statistik dalam Publikasi Statistik E-Commerce 2003, menunjukkan jumlah merchant yang menjalankan usaha via e-commerce mencapai 3,82 juta. Jumlah ini naik  27.40% dibandingkan tahun 2022.

Sementara itu volume transaksi e-commerce 2023 sebanyak  Rp. 1.100,87 Triliun. Akan tetapi jika ditarik garis lurus dengan penerimaan perpajakan dari perdagangan via e-commerce, penerimaan pajak dari sektor ini belum mencerminkan potensi sesungguhnya.

Kesetaraan Pedagang Online dan Offline

Pada dasarnya, apapun jenis usaha yang dijalankan, pasti terdapat unsur pajak di dalamnya. Peraturan Pemerintah 46 tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 55 tahun 2022 bahkan memberikan fasilitas khusus pada pelaku usaha UMKM Orang Pribadi yang akumulasi omzetnya belum mencapai Rp. 500.000.000 dalam setahun. Atas kriteria ini, tidak wajib menyetorkan PPh Final 0.5% atas peredaran brutonya.

Baca Juga: Dukung Pertumbuhan Investasi, Pemerintah Berikan Fasilitas Pajak Atas Dividen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Membangun Komunikasi Inklusif Bagi Difabel

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:43 WIB

Satu Negeri Dua Realitas

Jumat, 28 November 2025 | 08:55 WIB

Pahlawan Hari Ini

Senin, 10 November 2025 | 19:20 WIB

Menembus Pasar Internasional dengan Produk Daur Ulang

Selasa, 16 September 2025 | 19:56 WIB
X