Minggu, 21 Desember 2025

FKSS Depok Kumpulkan Bukti PTUN-kan Dedi Mulyadi, Janji Berikan AC Belum Teralisasi

- Rabu, 23 Juli 2025 | 18:24 WIB
Suasana belajar di salah satu sekolah negeri di Kota Depok dengan menerapkan kebijakan 50 siswa perombel. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Suasana belajar di salah satu sekolah negeri di Kota Depok dengan menerapkan kebijakan 50 siswa perombel. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Sejalan dengan Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMA Jawa Barat (Jabar) yang menggugat kebijakan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).

FKSS Kota Depok saat ini tengah mengumpulkan bukti berupa data-data pendukung untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Ketua FKSS Kota Depok, Miki Pirmansyah mengaku, tegak lurus dengan FKSS Jabar yang mengajukan gugatan ke PTUN.

Baca Juga: Kemenkum Jawa Barat Sorot Raperda RPJMD dan Raperwal RKPD Depok, Ini Poinnya!

Saat ini FKSS sedang mengumpulkan data pendukung gugatan PTUN di Depok. Ini merupakan upaya konkret atas keberatan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Apalagi, kata dia, sejauh ini banyak penyimpangan di lapangan karena kebijakan ini sangat dipaksakan. Sehingga banyak oknum yang bermain jual beli kursi di SMAN. Akibatnya, banyak siswa miskin yang tidak masuk jalur PAPS.

“Hal ini berdasarkan dari media sosial, padahal secara juknis siswa kurang mampu tersebut harusnya masuk di jalur PAPS,” tegas dia.

Baca Juga: Kemdiktisaintek Sanksi Kampus JGU Depok 

Anggota DPRD Kota Depok Komisi D, Siswanto menjelaskan, kebijakan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat serta berpotensi mengganggu efektivitas kegiatan belajar mengajar.

“Sepertinya, sudah menjadi kebiasaan Pak Gubernur membuat kebijakan itu eksistensi. Ketika ada keluhan langsung disampaikan, itu menjadi kebijakan,” jelas Siswanto kepada Radar Depok, Selasa (22/7).

Siswanto mengungkapkan, kebijakan rombel 50 siswa tidak sesuai dengan standar kegiatan belajar mengajar, bahkan melanggar aturan yang berkaitan dengan aspek kesehatan. Harus dilihat dari undang-undang, atau peraturan terkait. Diantaranya, undang-undang kesehatan yang tidak memperbolehkan jumlahnya yaitu maksimal 40 siswa.

Baca Juga: 15 Pelajar MI di Depok Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis

“Sebetulnya dengan rombel satu kelas 50 siswa itu se-Jawa Barat ini tidak ada yang memiliki standar. Karena pembagian oksigen ke siswa atau belajar itu tidak memungkinkan kalau sampai 50 orang,” ungkap Siswanto.

Apalagi, terkait luas ruangan umumnya SMA di Kota Depok, Siswanto juga mengatakan, ukuran ruang kelas yang kecil, yang menurutnya tidak akan memadai meski ditambah fasilitas pendukung.

“Kelasnya itu juga umumnya sangat kecil. Nah kalaupun ada kebijakan itu dipasang blower dan sebagainya, tetap saja tidak menyelesaikan,” kata Siswanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X