Minggu, 21 Desember 2025

Pekan Ini Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Di-PTUN-kan FKSS, Dewan Elly : Kebijakannya Bagus tapi Perlu Dievaluasi

- Kamis, 24 Juli 2025 | 07:00 WIB
DOKUMEN : Saat FKSS Jawa Barat menyerahkan gugatan ke Kongres Advokat Indonesia (KAI), perihal kebijakan Gubernur Jawa Barat soal satu rombongan belajar maksimal 50 orang. Gugatan ini diserahkan pada Sabtu (19/7). (DOKUMENTASI NARASUMBER)
DOKUMEN : Saat FKSS Jawa Barat menyerahkan gugatan ke Kongres Advokat Indonesia (KAI), perihal kebijakan Gubernur Jawa Barat soal satu rombongan belajar maksimal 50 orang. Gugatan ini diserahkan pada Sabtu (19/7). (DOKUMENTASI NARASUMBER)

RADARDEPOK.COM – Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMA Jawa Barat bukan hanya gertak sambal. Keinginan menggugat kebijakan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS), bukan isapan jempol.

Bila tak ada aral melintang, pekan ini FKSS SMA Jawa Barat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, melalui Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Gugatan yang dilayangkan mencuat akibat kebijakan itu berdampak buruk terhadap sekolah swasta di Jawa Barat. Hal ini diperparah lagi dengan adanya temuan sekolah tanpa anak didik untuk Tahun Ajaran 2025/2026.

Baca Juga: FKSS Depok Kumpulkan Bukti PTUN-kan Dedi Mulyadi, Janji Berikan AC Belum Teralisasi

“Kami (FKSS Jawa Barat) sudah memberikan kuasa kepada KAI, terkait dengan gugatan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Jalur PAPS, yang juga berkaitan dengan satu rombel maksimal 50 siswa,” tutur Bendahara Umum FKSS Jawa Barat, Wiwin Alfian saat dikonfirmasi Radar Depok, Rabu (23/7).

Berkas gugatan itu, kata Wiwin Alfian, telah diberikan ke KAI. Kemungkinannya berkas itu akan dilayangkan ke PTUN Bandung pada pekan ini. Artinya, tak menutup kemungkinan persidangan akan dilaksanakan pekan depannya lagi.

“Gugatan yang kami siapkan itu berdasarkan Permendikbud saja. Undang-undang yang sudah ada itu kami sinkronkan dengan Kepgub itu. Kan ternyata banyak penyimpangan. Banyak yang ditabrak dari Kepgub tersebut,” kata Wiwin.

Baca Juga: Kemenkum Jawa Barat Sorot Raperda RPJMD dan Raperwal RKPD Depok, Ini Poinnya!

Selain itu, sambung Wiwin, alasan gugatan itu dilayangkan juga karena Kepgub itu sangat berdampak buruk terhadap sekolah swasta. Bahkan, di beberapa wilayah Jawa Barat terdapat sekolah swasta yang tidak memiliki anak didik.

“Di Indramayu saja ada dua sekolah swasta yang tidak dapat siswa. Di Garut dan Pasundan juga. Presentase penurunan siswa sekolah swasta di Jawa Barat, untuk Tahun Ajaran 2025/2026 ini diperkirakan 75 persen. Karena penurunan siswa per kabupaten/kota itu rata-rata 25 persen,” beber Wiwin.

Menurutnya, kebijakan Gubernur Jawa Barat itu juga berdampak pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) kedepannya. Bahkan, kebijakan ini juga dikhawatirkan bakal berdampak buruk pada kesejahteraan guru dan yayasan sekolah.

Baca Juga: Kemdiktisaintek Sanksi Kampus JGU Depok

“Kebijakan ini enggak jelas. Jika sekolah tidak dapat siswa, otomatis kan gurunya juga tidak dapat jam mengajar. Baik guru yang sudah sertifikasi ataupun yang belum. Kalau guru yang sudah sertifikasi itu kan tergantung pada jam mengajar. Kalau misalnya target jam mengajar tidak terpenuhi otomatis guru tersebut tidak dapat tunjangan,” beber Wiwin.

“Kemudian juga terkait dengan yayasannya. Kalau misalnya sekolah tersebut tidak dapat siswa, maka yayasan juga dirugikan. Karena banyak fasilitas atau sarana yang tidak terpakai,” tambahnya.

Wiwin berharap, pemerintah atau pemangku kebijakan tidak semena-mena untuk mengambil keputusan. Artinya, sebelum memutuskan sesuatu atau membuat aturan ia berharap adanya komunikasi yang melibatkan berbagai pihak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X