RADARDEPOK.COM-Sebentar lagi, tenggat pembayaran atau jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tinggal dua hari atau hanya sampai 31 Agustus 2025. Bagi masyarakat Kota Depok yang belum menunaikan kewajibanya, agar bisa memanfaatkan siswa waktu tersebut agar tidak dikenakan denda.
Guna mempermudah masyarakat dalam pembayaran, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok membuka layanan pembayaran PBB-P2 secara offline di loket Balaikota Depok, pada Sabtu-Minggu (30-31/8).
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran TBC, Lapas Cibinong Skrining Kesehatan Massal Bagi Seluruh Warga Binaan
Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Anak Agung Kompiang Supriyanto menjelaskan, masyarakat Kota Depok yang belum menunaikan kewajibanya tak perlu khawatir. Walupun, di hari libur.
“Kami akan buka di loket kami di Balaikota Depok pada Sabtu dan Minggu ini, mulai dari pukul 08.00 – 12.00 WIB,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Jumat (29/8).
Tak hanya secara offline, lanjut Anak Agung Kompiang Supriyanto, BKD Kota Depok juga memperluas kanal pembayaran di berbagai marketplace dan lembaga keuangan lainya.
“Antara lain Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank bjb, loket PBB di delapan kantor kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Tokopedia, OVO, GoPay, dan lain-lain,” ujar dia.
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran TBC, Lapas Cibinong Skrining Kesehatan Massal Bagi Seluruh Warga Binaan
Anak Agung Kompiang Supriyanto mengimbau WP segera memanfaatkan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang juga berlaku hingga 31 Agustus 2025 yang sekaligus menjadi batas akhir pembayaran PBB-P2.
Anak Agung Kompiang Supriyanto, menjelaskan program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 awalnya berlangsung sejak 25 April hingga 30 Juni 2025, kemudian diperpanjang hingga 31 Agustus 2025.
“Program ini diperpanjang dua bulan karena antusiasme masyarakat sangat tinggi,” ungkap dia.
Anak Agung Kompiang Supriyanto merinci ketentuan program tersebut, di antaranya penghapusan denda 100 persen untuk seluruh tahun pajak, pengurangan pokok 100 persen untuk tahun pajak 1994–2011.
Kemudian, ujar Anak Agung Kompiang Supriyanto, pengurangan pokok 50 persen untuk tahun pajak 2012–2014, pengurangan pokok 40 persen untuk tahun pajak 2015–2018, pengurangan pokok 30 persen untuk tahun pajak 2019–2021, pengurangan pokok 20 persen untuk tahun pajak 2022–2024.
Artikel Terkait
BKD DPRD Kota Depok Panjatkan Doa Untuk Dua Srikandi yang Sudah Berpulang, Berikut Ungkapan Hati Qonita Lutfiyah
PBB-P2 dan BPHTB Depok Lampaui Target, Kepala BKD: Wujudkan Program Pembangunan Berkelanjutan
BKD Depok Sudah Distribusikan 695.544 SPPT, Yuk Wajib Pajak Bayar PBB dan BPHTB!
Pemkot Depok Persilakan Ahli Waris SDN Utan Jaya Menggugat, BKD : Buktikan Saja di Pengadilan
Jatuh Tempo PBB-P2 Tinggal 4 Hari Lagi, BKD Kota Depok Lakukan Jemput Bola hingga Imbau Manfaatkan Diskon