Minggu, 21 Desember 2025

Sebelum Masa Jatuh Tempo, BKD Kota Depok Buka Loket Pembayaran PBB P2 di Balaikota Depok Hari ini hingga Lusa

- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 08:35 WIB
Suasana loket pembayaran PBB-P2, di Balaikota Depok.  (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Suasana loket pembayaran PBB-P2, di Balaikota Depok.  (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Presiden Prabowo Janji Jamin Keluarga Affan Kurniawan Ojol Tewas Saat Kericuhan Demo

Menurut dia, pengurangan pokok 5 persen untuk tahun pajak 2025, dengan syarat tidak ada tunggakan, dan pengurangan 100 persen untuk PBB dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta, khusus tahun pajak 2025.

“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi 08111022274. Segera manfaatkan pengurangan maksimal sebelum periode program berakhir,” tutur dia.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Siapkan Beasiswa Dokter Spesialis di Jawa Barat, Begini Syaratnya!

Anak Agung Kompiang Supriyanto mengimbau kepada masyarakat, untuk segara membayar pajak sebelum terkena denda dua persen per bulan dan sebelum dilakukan penempelan tanda tunggakan PBB-P2, dan sebelum dilakukan penagihan aktif

“BKD Kota Depok juga sudah melakukan berbagai upaya jemput bola. Seperti, penagihan aktif dilakukan dengan melibatkan kejaksaan selaku pengacara negara,” tutur dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X