Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Depok Persilakan Ahli Waris SDN Utan Jaya Menggugat, BKD : Buktikan Saja di Pengadilan

- Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:10 WIB
Pembongkaran segel SDN Utan Jaya,Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri, Kamis (8/5). (AGNESYAWIANDA/RADARDEPOK)
Pembongkaran segel SDN Utan Jaya,Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri, Kamis (8/5). (AGNESYAWIANDA/RADARDEPOK)

RADARDEPOK.COM-Pemkot Depok secara tegas akan menampung gugatan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan SDN Utan Jaya Depok, apabila hal itu memang akan dilakukan.

"Kami persilakan. Jadi, kalau memang punya bukti yang kuat silakan gugat," tutur Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Jumat (30/5).

Baca Juga: Tegas! Pemkot Depok Ancam Sanksi Pidana Bagi Pelaku Kecurangan SPMB 2025, Begini Kata Wakil Walikota Chandra Rahmansyah

Apabila ahli waris SDN Utan Jaya menggugat Pemkot Depok, Wahid Suryono menegaskan, pihaknya akan menghadapi hal itu karena menurutnya Pemkot Depok memiliki bukti yang jelas dan kuat.

"Nanti kan yang menggugat akan mendalilkan buktinya, nah nanti diadu saja sama kami," kata Wahid Suryono.

Baca Juga: Gagal Beraksi! Maling Kotak Amal Masjid di Jatijajar Depok Ini Kewalahan dan Pilih Nyerah, Ternyata Ini Alasannya

Berkaitan dengan ahli waris yang mengaku memiliki surat tanah letrer c, Wahid Suryono mengatakan, menurutnya surat tersebut sudah bukan lagi menjadi bukti kepemilikan yang sah.

"Misalnya gini, saya punya tanah lengkap dengan surat leter c. Terus tanah itu saya jual ke seseorang pakai akta jual beli (AJB). Nah, kan letter c nya tetap ada," kata Wahid Suryono.

Baca Juga: Lurah Depok Jaya Dorong Warga Bayar PBB : Jangan Lewatkan Diskon dan Penghapusan Denda 2025

Pokoknya, sambung Wahid Suryono, pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan mempermasalahkan SDN Utan Jaya itu, sangat dipersilakan untuk menggugat. Bahkan pihaknya sudah menyampaikan hal itu di dalam rapat kepada pihak yang bersangkutan.

"Sudah berkali-kali kami bertemu dengan pihak yang mengaku ahli waris dalam rapat. Dan di dalam rapat itu, pihak yang bersangkutan menuntut ganti rugi," kata Wahid Suryono.

Baca Juga: Suasana ala Pedesaan Rumah Makan Aroma Kemangi Warung Sunda Bikin Betah, Cobain Juga Berbagai Menu Andalannya yang Bikin Ngiler!

Menurutnya, tuntutan ganti rugi yang dilayangkan ahli waris itu sebenarnya tidak masalah. Namun dalam hal ini mesti ada putusan yang jelas dari Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Ini kan sedang dalam penyelidikan. Nanti tungu saja bagaimana putusannya," tutur Wahid Suryono.

Baca Juga: Pakai Ponsel, ASTS di SMKN 2 Depok Berjalan Lancar Tanpa Kendala

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X