Minggu, 21 Desember 2025

Residivis Curanmor dan Narkoba Dibekuk Polsek Pancoranmas Depok, Polisi Amankan Vespa Matic hingga Sabu Seberat 10 Gram

- Jumat, 19 September 2025 | 05:30 WIB
Kapolsek Pancoranmas, AKP Hartono saat melakukan jumpa pers ungkap kasus curanmor dan narkotika, Kamis (18/9). (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)
Kapolsek Pancoranmas, AKP Hartono saat melakukan jumpa pers ungkap kasus curanmor dan narkotika, Kamis (18/9). (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Polsek Pancoranmas, Kota Depok berhasil mengamankan dua residivis dari dua kasus berbeda. Keduanya yakni RS (26) yang pernah terjerat kasus Curanmor, dan DK (40) yang pernah terseret kasus narkoba.

Kapolsek Pancoranmas, AKP Hartono menuturkan, dua residivis yang kembali berulah itu berhasil diamankan Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Pancoranmas dari dua lokasi berbeda.

“Kedua tersangka digulung di lokasi berbeda,” ungkap AKP Hartono kepada Radar Depok, Kamis (18/9).

Menurut AKP Hartono, RS kembali melakukan curanmor dengan modus operandi menggunakan kunci letter T. Dalam kasus ini, dia dibantu temannya berinisial J yang bertugas menunggu di JPO.

"Dia tidak sendiri, RS warga bogor ini berhasil ditangkap usai kedapatan kasus curanmor di Ponpes Qotrun Nada, Cipayung pada Rabu (11/9/2025),” tutur AKP Hartono.

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Viral di Depok Dibekuk Polisi, Akui Sudah Lima Kali Beraksi, Ternyata Pernah Curi Empat Sepeda Gunung

Dalam aksi klai ini, beber AKP Hartono, RS berhasil menggasak satu unit motor jenis vespa matic. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan STNK, kunci letter T, dan sebilah golok.

AKP Hartono menjelaskan, RS pernah menjadi napi cuaranmor pada 2020. Kala itu, dia melakukan curanmor dengan vonis 2,5 tahun di Polsek Bojonggede.

"Ini ia melakukan kedua kalinya dan berhasil diamankan oleh Polsek Panmas untuk proses lebih lanjut. Tentu sanksinya lebih berat ya," jelas AKP Hartono.

Sementara itu, kata AKP Hartono, residivis kasus narkoba berinisial DK kembali diamankan polisi setelah memiliki narkotika jenis sabu. Dari tangannya, petugas berhasil menyita satu bungkus plastik bening berwarna kuning berisi sabu dengan berat 10,12 gram.

Baca Juga: Polres Metro Depok Bekuk Lima Sindikat Curanmor, Pelaku Bawa Air Softgun untuk Gertak Korban, Satu Unit Dijual Rp5-6 Juta

Gegara ulahnya, kata AKP Hartono, DK dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa. Pada 2022 lalu, ia pernah ditangkap Polres Bogor dengan barang bukti 5 gram sabu dan divonis 5 tahun penjara. DK baru keluar dari penjara pada Januari 2025. Bahkan barang bukti yang diamankan kali ini lebih besar, dari sebelumnya 5 gram menjadi 10 gram,” tutur AKP Hartono. ***

Tentang Residivis Curanmor dan Narkoba Dibekuk Polsek Pancoranmas

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X