RADARDEPOK.COM-Dipenghujung masa triwulan III, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus menggenjot realiasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) agar bisa mencapai target.
Saat ini, berdasarkan data per 18 September 2025, PBB P2 sudah mencapai Rp358.565.256.599 atau sebanyak 90,38 persen dari total target 2025 Rp396.710.518.570.
"Sampai saat ini sudah 90,38 persen. Kami optimistis lampaui target sampai akhir tahun. Minimal pas ditarget," ujar Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Anak Agung Kompiang Supriyanto kepada Harian Radar Depok, Kamis (19/9).
Anak Agung Kompiang Supriyanto mengaku, saat ini pihaknya hanya mempunyai sekitar 66 hari sebagai sisa waktu kerja efektif untuk mengejar target PBB P2 2025 yang sudah ditentukan ini.
Baca Juga: Moms Support Squad Depok : Kader Posyandu jadi Pahlawan ASI, Sukseskan Gerakan Dukung Ibu Menyusui
“Saat ini, kami masih kurang sebanyak Rp38.565.256.599 atau sebanyak 9,62 persen yang harus dikejar selama 66 hari sisa waktu kerja efektif, atau rata-rata perhari yang harus kami capai sebanyak 584.322.070,” kata dia.
Melihat hal tersebut, Anak Agung Kompiang Supriyanto pun optimis dapat bisa mencapai target, bahkan melebihi. Sebab, pada September 2025 ini realiasi mencapai Rp627.723.332.
Baca Juga: Satukan Hati, Satukan Semangat 2025: Honda Hadirkan Festival Apresiasi Konsumen di Jawa Barat
Walaupun, akhir tahun masih beberapa bulan lagi, lanjut Anak Agung Kompiang Supriyanto, Pemkot Depok terus mengingatkan para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya, agar tidak dikenakan denda.
"Jangan sampai telat, makin lama bayarnya, ya dendanya semakin banyak," ungkap dia.
Dalam upaya mendongkrak kesadaran masyarakat tentang pentingnya kewajiban pajak, Anak Agung Kompiang Supriyanto, gencar melakukan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Soroti Kelemahan Dinas Teknisi Jawa Barat: Minim Kelengkapan Alat
"Selain sosialisasi kami juga aktif melakukan penagihan agar target PBB P2 ini bisa tercapai," tutur dia.
Tak hanya itu, BKD Kota Depok juga melakukan upaya jemput bola, dengan melakukan penagihan aktif dilakukan dengan melibatkan kejaksaan selaku pengacara negara. Pihaknya juga memperluas kanal pembayaran di berbagai marketplace dan lembaga keuangan.
Artikel Terkait
BKD Mulai Distribusikan 701.649 SPPT ke 11 Kecamatan Se-Depok
BKD Depok Sudah Distribusikan 695.544 SPPT, Yuk Wajib Pajak Bayar PBB dan BPHTB!
Pemkot Depok Persilakan Ahli Waris SDN Utan Jaya Menggugat, BKD : Buktikan Saja di Pengadilan
Jatuh Tempo PBB-P2 Tinggal 4 Hari Lagi, BKD Kota Depok Lakukan Jemput Bola hingga Imbau Manfaatkan Diskon
Sebelum Masa Jatuh Tempo, BKD Kota Depok Buka Loket Pembayaran PBB P2 di Balaikota Depok Hari ini hingga Lusa