RADARDEPOK.COM-Tiga pria yang diduga merupakan komplotan spesialis pencurian sepeda motor berhasil diringkus polisi setelah beberapa kali beraksi di wilayah Depok dan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Penangkapan itu dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Bojonggede setelah menindaklanjuti laporan kehilangan kendaraan dari warga.
Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah Syafiih mengatakan, para tersangka yang diamankan berinisial HS (23), warga Pandeglang, AS (20), dan FYS (34), warga Bojonggede. Ketiganya diketahui merupakan residivis kasus serupa.
“Para pelaku diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ero setelah melakukan penyelidikan terhadap laporan warga terkait pencurian motor yang terjadi pada Kamis sore, 7 Agustus 2025, di Gang Parkit, RT 3/13, Kelurahan Pabuaran, Bojonggede,” ujar AKP Syafiih kepada Radar Depok, Sabtu (4/10).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKP Syafiih, diketahui komplotan itu menyasar sepeda motor yang diparkir sembarangan di pinggir jalan atau teras rumah. Mereka menggunakan kunci palsu berbentuk letter T untuk melancarkan aksinya. Salah satu pelaku diketahui tinggal mengontrak tak jauh dari lokasi kejadian, yang kemudian mengarah pada penggerebekan oleh petugas.
“Tim langsung bergerak ke tempat persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan ketiganya tanpa perlawanan,” kata AKP Syafiih.
AKP Syafiih mengatakan, usai ditangkap, pengembangan dilakukan ke lokasi lain yang diduga menjadi tempat penyimpanan hasil curian. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga unit sepeda motor yang sudah siap dijual. Namun, dua pelaku lain berinisial M dan F yang diduga turut terlibat, berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Menurut Syafiih, ketiga pelaku diketahui merupakan residivis yang baru bebas dari penjara dan kembali mengulangi perbuatannya. Dalam aksinya, komplotan ini telah mencuri sepeda motor sebanyak 10 kali dan menjualnya tanpa surat-surat dengan sistem COD (cash on delivery) seharga Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per unit.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” terang AKP Syafiih.
AKP Syafiih mengimbau, masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tidak memarkir kendaraan sembarangan dan menggunakan kunci pengaman tambahan.
“Ini penting untuk menghindari aksi kejahatan serupa yang masih mengintai,” tandas AKP Syafiih. ***
Tentang Polsek Bojonggede Bekuk Tiga Residivis Spesialis Curanmor
Lokasi :
Polsek Bojonggede, Kabupaten Bogor
Pelaku Diamankan :
• HS (23)
• AS (20)
• FYS (34)
Status:
Residivis pencurian motor
Modus Operandi:
• Mencari motor parkir sembarangan
• Menggunakan kunci palsu letter T
• Menjual hasil curian via COD seharga Rp 1,5–2,5 juta/unit
Barang Bukti:
3 unit sepeda motor curian
Status Pelaku
• Komplotan sudah beraksi 10 kali
• Dua pelaku lain (M dan F) buron
Pasal:
363 KUHP
Ancaman Hukuman:
5 tahun penjara
Artikel Terkait
Begini Kronologis Pelaku Curanmor di Serua Ketangkep di Kebun Singkong
Polsek Cimanggis Bekuk Dua Curanmor yang Bawa Kunci Letter T, Ternyata Sudah Tiga Kali Beraksi di wilayah Depok dan Bogor
Polsek Beji Bekuk Sindikar Curanmor di Depok, Begini Modusnya!
Polsek Sukmajaya Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Depok, Begini Modus Pelaku Saat Beraksi
Polres Metro Depok Bekuk Lima Sindikat Curanmor, Pelaku Bawa Air Softgun untuk Gertak Korban, Satu Unit Dijual Rp5-6 Juta