Senin, 22 Desember 2025

KPU Depok Selamatkan Pemilih Terdampak Tol Cijago, Ini yang Dilakukan

- Selasa, 28 Maret 2023 | 04:20 WIB
CEK LOKASI : Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna saat melakukan pengecekan ke lokasi Tol Cijago, Kecamatan Limo, beberapa waktu lalu. Adapun, kunjungan itu merupakan bagian dari upayanya dalam menyelamatkan pemilih terdampak pembangunan tol tersebut. (DOK. KPU KOTA DEPOK  )
CEK LOKASI : Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna saat melakukan pengecekan ke lokasi Tol Cijago, Kecamatan Limo, beberapa waktu lalu. Adapun, kunjungan itu merupakan bagian dari upayanya dalam menyelamatkan pemilih terdampak pembangunan tol tersebut. (DOK. KPU KOTA DEPOK )

Baca Juga: PUPR Depok Fokus Tangani 13 Titik Banjir dan Longsor, Ini Dia Lokasinya 

"Satu TPS yang habis tergusur tol ini, TPS nya kita relokasi ke RT terdekat. Selebihnya, yang hanya terdampak sebagian, TPSnya kita relokasi ke wilayah yang gak kena tol masih di RT/RW yang sama," ungkap dia.

Bahkan, sebut Nana Shobarna, KPU Kota Depok sudah memerintahkan PPK dan PPS untuk berkordinasi soal hal tersebut kepada Pemkot Depok. Sehingga, warga terdampak mendapatkan kepastian informasi.

Baca Juga: Indonesia Diujung Tanduk Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20 dan Terancam di Banned FIFA

"Saya sudah perintahkan agar jajaran PPK dan PPS mengkoordinasikan perihal ini ke jajaran pemerintahan setempat, sehingga warga yang terdampak tol terinformasikan dengan baik," beber Nana Shobarna.

Selain itu, Nana Shobarna menerangkan, pihaknya juga telah menyambangi TPS di Situ Asih, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoranmas. Sebelumnya, Bawaslu Kota Depok menemukan adanya pemilih yang harus memutari situ tersebut untuk memberikan hak suara.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Terapkan Sanksi Pidana bagi Pelaku Tawuran di Kota Depok

"Soal Situ Asih Pulo, di hari yang sama dengan visit ke tol Limo, juga sudah kita kunjungi," ujar Nana Shobarna. (ger)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X