"Majelis Hakim yang datang bisa melihat terangnya fakta terkait gugatan delik Pelayanan Pertanahan yang bersinggungan langsung dengan delik Pidana Administrasi," beber dia.
Sebab, ungkap Endit, pengakuan pelepasan hak kepada warga semula Penghuni Tanpa Hak (PTH) dengan hadirnya Pemilik Tanah yakni Hasan Baseri dan Djawahir yang namanya terdaftar di Buku C Desa Meruyung membenarkan atau menjustified keabsahan bukti perolehan Hibah Tanah kepada para pemohon atau yang menggugat Lurah Meruyung.
Baca Juga: Kementan Usul Petani Belimbing Depok Bebas Bayar Pajak, DKP3 Sudah Sebar 2.000 Bibit
Pasalnya, Lurah Meruyung dianggap secara sadar menghalangi itikad baik para warga penghuni tanpa hak (PTH) memulihkan hak-hak perdata pribadi mereka sekaligus kepada pemulihan pengakuan hak kepada pemilik tanah sebenarnya.
"Negara lewat pemerintah daerah Depok atau Walikota dan Lurah dan BPN Depok harus mendukung dan memfasilitasi program wakaf hibah tanah sengketa ini dan juga bagian dari program reforma agraria pemerintah," tutur Endit. (ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Artikel Terkait
PDI Perjuangan Depok Menang, Army Mulyanto : Gunakan Total Football, Cilodong Tapos Target 3 Kursi
Bacaleg Milenial PDI Perjuangan Depok Dapil 6, Maudy Maulina : Berpolitik Wajib Bermanfaat bagi Masyarakat
Cara Sehat Makan Mie Instan, Ini Dia Solusinya
Permintaan Maaf Seorang Ibu, Usai Anaknya Yang Meludahi Spanduk Megawati Soekarno Putri
Berikut Tanggal Penjualan Tiket Konser Coldplay di Jakarta
Punya 4 Caleg Perempuan, Nasdem Depok Dapil Cilodong-Tapos Targetkan 2 Kursi