Minggu, 19 April 2026

Soal Blok Tengki, PN Depok Gelar Sidang Lapangan

Junior Williandro, Radar Depok
- Sabtu, 13 Mei 2023 | 12:10 WIB
SIDANG : PN Depok saat melakukan Sidang Lapangan di kasawan Blok Tengki, RT 1/10, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Jumat (12/5). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
SIDANG : PN Depok saat melakukan Sidang Lapangan di kasawan Blok Tengki, RT 1/10, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Jumat (12/5). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

"Majelis Hakim yang datang bisa melihat terangnya fakta terkait gugatan delik Pelayanan Pertanahan yang bersinggungan langsung dengan delik Pidana Administrasi," beber dia.

Sebab, ungkap Endit, pengakuan pelepasan hak kepada warga semula Penghuni Tanpa Hak (PTH) dengan hadirnya Pemilik Tanah yakni Hasan Baseri dan Djawahir yang namanya terdaftar di Buku C Desa Meruyung membenarkan atau menjustified keabsahan bukti perolehan Hibah Tanah kepada para pemohon atau yang menggugat Lurah Meruyung.

Baca Juga: Kementan Usul Petani Belimbing Depok Bebas Bayar Pajak, DKP3 Sudah Sebar 2.000 Bibit

Pasalnya, Lurah Meruyung dianggap secara sadar menghalangi itikad baik para warga penghuni tanpa hak (PTH) memulihkan hak-hak perdata pribadi mereka sekaligus kepada pemulihan pengakuan hak kepada pemilik tanah sebenarnya.

"Negara lewat pemerintah daerah Depok atau Walikota dan Lurah dan BPN Depok harus mendukung dan memfasilitasi program wakaf hibah tanah sengketa ini dan juga bagian dari program reforma agraria pemerintah," tutur Endit. (ger)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X