Senin, 22 Desember 2025

Soal Blok Tengki, PN Depok Gelar Sidang Lapangan

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 12:10 WIB
SIDANG : PN Depok saat melakukan Sidang Lapangan di kasawan Blok Tengki, RT 1/10, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Jumat (12/5). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
SIDANG : PN Depok saat melakukan Sidang Lapangan di kasawan Blok Tengki, RT 1/10, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Jumat (12/5). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Melihat Pendaftaran WUB di Kecamatan Cilodong **Banyak Pebisnis yang Ingin Mengembangkan Usahanya

Hasan menjelaskan, sekitar 17 hektar lahan miliknya telah dibangun Pacuan Kuda dan Lemigas. Berangkat dari situ, dia mendatangi secara langsung pihak tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Hasan mendapati bahwa pihak tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM). Selanjutnya, dia mempertanyakan asal muasal atau dasar pembelian tanah itu sebelum diterbitkan sertifkat.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan: Tak Mau Dipenjara 3,5 Tahun, AG Ajukan Kasasi

Anehnya, sebut dia, sertifikat itu beralamat di Kelurahan Grogol. Padahal, lokasi tanah itu berada di Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo.

"Saya sudah datang ke Lemigas, saya sudah lihat sertifikatnya ada, Pacuan Kuda juga sudah ada. Saya datangkan langsung, saya bilang dasarnya apa, kita kan setiap tahun bayar pajak," jelas dia.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan Pelajar di Kota Bogor Ditangkap di Yogyakarta

Lebih lanjut, beber dia, 20 hektar tanahnya secara sah diakui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogor. Mengingat, saat membeli tanah tersebut, Kota Depok masih bergabung dengan Kabupaten Bogor.

"Kalau yang 20 hektar berupa keterangan dari BPN Bogor bahwa tanah haji Asni seluas 37 hektar tercatat dan terdaftar di kantor kami," ungkap Hasan.

Baca Juga: Cicip Kopi Khas Jabar Ada di Balaikota Depok

Meski begitu, Hasan menegaskan, dirinya akan mewakafkan sebagian tanahnya yang kini telah berdiri Masjid Al-Mizziu. Dia merasa rela jika sebagian lahannya itu dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk beribadah.

"Mengenai pewakafan saya rela dan rido, nanti kan bisa lewat jalannya musyawarah, yang penting kita bisa sama-sama ada pengertianlah," tegas dia.

Baca Juga: Puluhan Balita Pangkalanjati Depok Kena Sweeping Polio

Koordinator Wakaf Hibah Tanah Sengketa Meruyung sekaligus ahli hukum perselisihan pertanahan, Endit Kuncahyono menjelaskan, PS atau sidang lapangan perdata yang dilakukan PN Depok itu menarik dan sangat diharapkan warga pencari keadilan agraria di wilayah Meruyung. Apalagi kawasan itu disebut-sebut sebagai Hot Spot Tanah Sengketa di wilayah Depok.

Baca Juga: Bacaleg di Depok Belum Tentu Lolos, Ini Sebabnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X