Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Penganiayaan: Tak Mau Dipenjara 3,5 Tahun, AG Ajukan Kasasi

- Jumat, 12 Mei 2023 | 11:34 WIB
Masih ngeyel tak mau dipenjara 3,5 tahun, AG (17) ajukan kasasi.
Masih ngeyel tak mau dipenjara 3,5 tahun, AG (17) ajukan kasasi.

RADARDEPOK.COM, JAKARTAMantan pacar Mario Dandy, AG (17) masih terus melakukan perlawanan atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

AG divonis 3,5 penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina yang dilakukan Mario Dandy.

AG lantas mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan David Latumahina, AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Hasilnya, AG tetap divonis penjara 3,5 tahun. Tapi perlawanan AG itu belum berakhir.

Terbaru, AG dan jaksa penuntut umum (JPU) kembali melakukan upaya hukum yakni mengajukan kasasi.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan, berdasarkan data SIPP PN Jaksel, AG dan JPU sama-sama mengajukan kasasi pada Rabu (10/5) lalu.

“Sesuai dengan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023,” ungkap Djuyamto seperti dikutip dari pojoksatu.id (grup radardepok.com), Jumat (12/5).

Baca Juga: Sidang Vonis AG Mantan Mario Dandy Berlangsung di PN Jakarta Selatan

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG (15).

PT DKI memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara.

Akan tetapi, AG tidak menjalani masa hukuman itu di lambaga pemasyarakatan melainkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta.

“Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023) lalu.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan,” tutur hakim. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X