Jumat, 9 Juni 2023

36 Angkot Terjaring Operasi di Depok

- Kamis, 25 Mei 2023 | 07:45 WIB
https://www.radardepok.com/
https://www.radardepok.com/

RADARDEPOK.COM- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok sedang galak-galaknya. Belum lama ini, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) kembali melakukan operasi untuk menertibkan angkutan umum di Terminal Depok, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoranmas. Dalam operasi itu, setidaknya ada puluhan Angkutan Perkotaan (Angkot) yang terjaring.

Kepala Bidang (Kabid) Bimkestib pada Dishub Kota Depok, Ari Manggala mengatakan, operasi tersebut berhasil menjaring 36 Angkot. Rata-rata, surat izin trayek atau Kartu Pengawasan (KP), Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) Angkot itu sudah habis masa berlakunya.

"Ada 36 angkutan umum atau Angkot yang terjaring dalam operasi kali ini," ungkap dia kepada Radar Depok, Rabu (24/5).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Depok Panggil Perusahaan Menunggak Iuran

Menurut Ari, operasi tersebut menyasar angkutan umum yang tidak dilengkapi dengan KP, STUK atau Bukti Layak Uji Elektronik (BLUE) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkutan umum. Saat melakukan operasi, petugas juga diperkuat dengan hadirnya personel gabungan dari sejumlah bidang dan UPT Terminal Depok dari Dishub Kota Depok.

"Sasaran kegiatan ini angkutan umum yang masuk dan keluar di Terminal Kota Depok dengan melibatkan 20 personel gabungan dari Bidang Bimkestib, UPT Terminal dan Bidang Angkutan," jelas dia.

Lebih lanjut, beber dia, operasi tersebut didasari pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

"Pada Pasal 81, perizinan angkutan orang. Kelengkapan angkutan umum, izin trayek atau kartu pengawasan dan surat tanda uji kendaraan atau bukti laik uji elektronik," jelas Ari.

Baca Juga: Resmi, Timnas Indonesia Hadapi Argentina di FIFA Matchday 19 Juni 2023

Ari menerangkan, operasi itu sengaja dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan, keamanan serta keselamatan penumpang. Lewat operasi itu, pemilik angkutan umum diminta untuk mentaati aturan yang berlaku.

"Pengemudi angkutan umum saat ini sudah bergabung dengan koperasi-koperasi. Sehingga mereka harus siap beroperasi di jalan dan mobilnya harus layak jalan dan berkeselamatan," tutur dia.

Setidaknya, sebut dia, sudah ada tiga operasi yang dilakukan di Tahun 2023 di Terminal Depok dan Jalan Namin D. Bothin, Kecamatan Pancoranmas.

"Ini kali ketiga kita mengadakan operasi angkutan umum. Sebelum bulan Ramadan kita sudah mengadakan di Terminal Kota Depok dan di dekat Stasiun Depok Baru atau sejajar rel," jelas Ari.

Selanjutnya, Ari memastikan, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional angkutan yang masih membandel.

"Kami hanya melakukan penertibannya saja. Namun, jika masih ditemukan adanya pelanggaran maka bisa izinnya di cabut oleh Bidang Angkutan," tegas dia.

Halaman:

Editor: Indra Abertnego

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bojongsari Baru Depok Galakan Kampung Iklim

Kamis, 8 Juni 2023 | 18:46 WIB

Warga-KWT Krukut Depok Diguyur Ilmu P2L

Kamis, 8 Juni 2023 | 09:05 WIB

Serua Targetkan Pembangunan PJU dan Drainase

Rabu, 7 Juni 2023 | 15:45 WIB

RW3 Sawangan Jadi Lokus KTR

Rabu, 7 Juni 2023 | 13:00 WIB

UMKM Limo Praktik Aneka Olahan Produk Lokal

Rabu, 7 Juni 2023 | 12:52 WIB

Mekarjaya Bangga Miliki Finalis Duta Genre

Rabu, 7 Juni 2023 | 10:45 WIB

Pokja Sehat Curug Fokuskan Pembinaan KTR

Rabu, 7 Juni 2023 | 06:40 WIB
X