Rabu, 27 September 2023

Aturan Baru, ASN di Depok Diminta Disiplin

- Senin, 29 Mei 2023 | 19:43 WIB
SOSIALISASI : Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto saat membuka kegiatan sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 di Hotel Bumi Wiyata, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)
SOSIALISASI : Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto saat membuka kegiatan sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 di Hotel Bumi Wiyata, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok diminta untuk meningkatkan kedisiplinannya.

Hal itu disampaikan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok soal peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satunya, BKPSDM Kota Depok mensosialisasikan tentang core values ASN berakhlak dan tata cara penegakan disiplin dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Baca Juga: Lepas Sambut Lurah Pondok Petir Depok Bawa Harapan, Ini Isinya

Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto mengatakan, salah satu kewajiban ASN adalah menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, setiap ASN harus mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhinya, terlebih aturan yang telah diubah diubah atau diganti.

Dasarnya, kata dia, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil yang telah dicabut dan digantikan oleh PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan peraturan pemerintah ini juga telah diturunkan ke Peraturan Wali Kota Depok Nomor 90 Tahun 2022 tentang tata cara penegakan disiplin pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Depok.

Baca Juga: Lurah Se-Tapos Depok Harus Hadir di Tengah Masyarakat

“Pada Kamis (25/05) kami telah memberikan sosialisasi gelombang II bertahap kepada ASN yang ada di 63 kelurahan dan 11 kecamatan,” jelas dia kepada wartawan.

Menurut Rahman, ASN harus terus berbenah diri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat yang semakin kompleks, dengan senantiasa mampu menumbuhkembangkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku.

Sebab, jelas dia, hal itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, ada hubungan yang sejalan antara disiplin, kinerja dan pelayanan publik secara holistik, yang mengisyaratkan bahwa nilai budaya disiplin kerja akan mewarnai perilaku pegawai.

Baca Juga: Cilangkap Sukseskan Sub Pin Polio

“Melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan ini, peserta diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan tentang peraturan yang terkait dengan kepegawaian, khususnya tentang disiplin PNS. Selain itu, peserta diharapkan pula mampu menerapkan disiplin PNS sesuai ketentuan yang berlaku,” papar Rahman.

Rahman meminta, ASN di Kota Depok mampu menjadi pegawai yang taat aturan, berkinerja maksimal, memiliki etika yang baik. Sehingga, dapat berkontribusi dalam mewujudkan visi Kota Depok yaitu Maju, Berbudaya dan Sejahtera.

“Khususnya kali ini yang bertugas di kelurahan-kelurahan se-Kota Depok tentang peraturan perundang-undangan terkait disiplin kepegawaian, agar mampu menerapkan aturan-aturan tersebut dalam pelaksanaan tugasnya,” tandas dia. (***)

Halaman:

Editor: Fahmi Akbar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

UIII Terus Lakukan Perkembangan Program Studi

Rabu, 27 September 2023 | 14:50 WIB

Dinkes Depok Pastikan Balita dapat Vitamin A

Rabu, 27 September 2023 | 13:25 WIB

Kampung Caraka Sukatani Dilatih Branding dan Publikasi

Rabu, 27 September 2023 | 13:00 WIB

Damkar Kota Depok Tangkap Monyet Liar di Sukamaju Baru

Rabu, 27 September 2023 | 12:10 WIB

Mahasiswi UI di Depok jadi Korban Asusila Pelajar SMP

Rabu, 27 September 2023 | 11:00 WIB

Puskesmas Mampang Raih Akreditasi Paripurna

Rabu, 27 September 2023 | 10:00 WIB
X