Adapun Supian Suri juga menuturkan, pihaknya masih menunggu proposal atau surat keterangan resmi mengenai keinginan dari pihak Pemkab Bogor.
"Pemkab Bogor masih memiliki otoritas dan kewenangan mengelola Pasar Citayam. Kami sangat mengikuti apa yang menjadi ketentuan. Insya Allah saya juga akan lebih proaktif komunikasi dengan Pemkab Bogor," ujar Supian Suri.
Baca Juga: Pangkostrad Dampingi Kasad Kunjungi Yonif Raider 323/BP Divif 1 Kostrad
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan membeberkan kendala revitalisasi Pasar Citayam yang belum tuntas dikarenakan Pemkot Depok belum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Yang jadi permasalahan adalah Pemerintah Depok belum mengeluarkan IMB," tutur Iwan Setiawan.
Baca Juga: Hakim PN Jaksel Kabulkan Shane Lukas Dipisah Sel dengan Mario Dandy
Iwan Setiawan mengatakan, pihaknya juga berencana akan bertemu dengan Pemkot Depok untuk membahas hal tersebut.
"Insya Allah akan kami kejar, koordinasikan intensif dengan Pemkot Depok. Ini juga tinggal di pihak Kota Depok. Pihak ketiga juga sudah siap, sudah kirim surat mau kunjungan ke Depok, mungkin Senin dijadwalkan kunjungan dari Pemkab Bogor ke Kota Depok," terang Iwan Setiawan.
Baca Juga: Buka PPDB 2023-2024, SMK YAJ Tampung Kuota 32 Siswa
Untuk informasi, letak geografis Pasar Citayam berada di dua wilayah, yakni sebesar 3.200 meter persegi di Kota Depok dan 2.000 meter persegi di Kabupaten Bogor. (mg4)
Jurnalis : Tracy Bacas
Artikel Terkait
Asam Kandis: Rempah Segar yang Menghadirkan Sensasi Kota Depok dalam Masakan Indonesia
Perbedaan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup, Begini Kata Pakar UI
Buka PPDB 2023-2024, SMK YAJ Tampung Kuota 32 Siswa
Tahun Ini, 2.211 Rumah Tak Layak Huni di Depok Bakal Dibongkar
55 Jiwa Terdampak Banjir di Tapos Depok
Hakim PN Jaksel Kabulkan Shane Lukas Dipisah Sel dengan Mario Dandy