RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan diketahui berada di dalam satu sel di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Atas hal tersebut, Pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar memisahkan ruang penahanan kliennya dengan terdakwa Mario Dandy.
Happy Sihombing menyebutkan, permintaan tersebut diajukan karena Shane berada di dalam tekanan sosial dan psikologis dari Mario Dandy.
Baca Juga: Hakim PN Jaksel Minta Materi Dakwaan Mario Dandy Terkait Keasusilaan AG Tidak Dipublikasi
Happy menegaskan, untuk menjaga independensi Shane Lukas, diminta agar dipisah dari Mario Dandy.
"Demi keamanan Shane dan agar Shane tidak terpengaruh dan adanya penekanan sosial dan psikologis yang bisa mempengaruhi Shane, maka kami mohon kiranya ada pemisahanan ruangan tahanan dari terdakwa Mario," ungkap Happy dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono memutuskan mengabulkan permintaan tersebut. Keputusan diambil setelah majelis hakim berdiskusi.
"Permohonan saudara dikabulkan," kata Hakim Alimin.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel
Kemudian, pengadilan akan mengeluarkan ketetapan tertulis seperti permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surat tersebut nantinya akan diserahkan kepada pihak Lapas.
Shane Lukas didakwa turut serta melakukan penganiayaan berat kepada Cristalino David Ozora.
Kasus penganiayaan ini telah direncanakan oleh Mario Dandy Satrio.
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane beserta Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan yang dilakukan dengan terencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," ungkap JPU dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Dikutip dari jawapos.com, kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022.