Minggu, 21 Desember 2025

Pemilu 2024, ASN Depok Diharapkan Netral

- Rabu, 14 Juni 2023 | 12:00 WIB
ASN: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok ketika mengikuti pelaksanaan apel Senin pagi di Lapangan Balaikota Depok.
ASN: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok ketika mengikuti pelaksanaan apel Senin pagi di Lapangan Balaikota Depok.

RADARDEPOK.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok diingatkan untuk menjaga netralitas menghadapi tahun politik Pemilu 2024, yang beberapa persiapan penyelenggaraan sudah dimulai. Pengawasan dapat dilakukan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau tempat ASN bekerja.

Baca Juga: Putri Ariani Yakin Bisa Berjaya di America's Got Talent 2023

Pengamat Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (CESPELS), Ubedilah Badrun menyampaikan, ASN memiliki hak memilih. Hanya saja, netralitas ASN dimulai saat musim kampanye tiba.

"Netralitas ASN itu berlaku saat musim kampanye. Dilarang ikut kampanye karena Undang-undang melarangnya dan untuk ASN ada larangan menjadi anggota atau pengurus partai politik," ungkap Ubedilah kepada Radar Depok, Selasa (13/6).

Baca Juga: Raffi Ahmad Ungkap Alasan Batal Naik Haji Tahun Ini

Menurut Ubedilah, kepala pemerintahan harus dapat menjadi contoh bagi para ASN. Pemimpin ASN nya sudah tidak netral sejak awal, tentu itu bisa mempengaruhi ASN dibawah.

Jadi saya kira yang merusak ASN menjadi tidak netral adalah pemimpin sendiri," ujar Ubedilah.

Baca Juga: Mengungkap Keindahan Kota Depok Melalui Fotografi Malam yang Memukau

Ubedilah menyarankan, agar ASN harus tetap profesional dan netral jelang pemilu 2024. “ASN Profesional harus tetap netral kecuali saat mencoblos di TPS pasti tidak netral," tutur Ubedilah.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto menjelaskan, pihaknya selalu mengacu kepada aturan undang-undang.

Baca Juga: Anggota DPR RI, Wenny Haryanto : Waspada Marak Obat Terlarang Dalam Bentuk Modifikasi

"Yakni PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan peraturan pemerintah ini juga telah diturunkan ke Peraturan Walikota Depok Nomor 90 Tahun 2022 tentang tata cara penegakan disiplin pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Depok," ungkap Rahman.

Terkait netralitas ASN, beber Rahman, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebanyak dua kali. "Kami sudah melakukan sosialisasi, sudah dua kali berjalan," ujar dia.

Baca Juga: Perempuan Kelurahan Sawangan Depok Diajarkan Cantik

Kedepannya, Rahman menyampaikan, ASN Kota Depok tetap menjaga keprofesionalitasan menuju Pemilu 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X