Senin, 22 Desember 2025

Pencuri Uang Lahan Makam di Depok Mulai Disidang

- Selasa, 20 Juni 2023 | 16:39 WIB
Roni Heriyadi (39), tersangka kasus pencurian uang kotak amal Masjid Jami Al Imam, Sawangan, Depok, akan segera menjalani persidangan. (Kejari Depok For Radar Depok )
Roni Heriyadi (39), tersangka kasus pencurian uang kotak amal Masjid Jami Al Imam, Sawangan, Depok, akan segera menjalani persidangan. (Kejari Depok For Radar Depok )

RADARDEPOK.COM – Roni Heriyadi (39), terdakwa kasus pencurian uang kotak amal Masjid Jami Al Imam, Sawangan, Depok, akan segera menjalani persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menilai berkas sudah siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Baca Juga: Soal Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Begini Kata Mahfud MD

Muhammad Arif Ubaidillah menuturkan, terdakwa melancarkan aksi pada 30 April 2022, pukul 11:55 WIB. Diketahui, kotak amal masjid rencananya digunakan sebagai penerimaan wakaf, untuk kebutuhan pembangunan tempat pemakaman Muslim, di Perumahan Telaga Golf Sawangan.

Jumlah uang wakaf dan infak yang diambil oleh terdakwa dari kotak amal tersebut mencapai Rp 7.425.000,” terang Muhammad Arif Ubaidillah.

Baca Juga: Pecinta Makanan Pedas di Kota Depok: Tips Makan Pedas Tanpa Sakit Perut dan Mulut Panas

"Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap. Kami, sebagai pihak kejaksaan, akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Muhammad Arif Ubaidillah.

Muhammad Arif Ubaidillah mengapresiasi penyidik kepolisian, yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini. Dia juga memberikan penghargaan kepada tim jaksa peneliti, yang telah melakukan penelitian secara seksama untuk memastikan keberlanjutan proses hukum yang adil dan transparan.

Baca Juga: Serap Puluhan Tenaga Kerja, Omzet UMKM Bengkel Binaan YAHM Meningkat Pasca Pandemi

Kami pastikan Kejari Depok akan terus bekerja dengan penuh integritas dan profesionalisme untuk menegakkan keadilan,” tukas Muhammad Arif Ubaidillah. (mg5)

Jurnalis : Bagas Kara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X