Khusus pemutihan, pemilik kendaraan wajib datang ke Samsat Induk Dpeok, untuk melakukan proses balik nama atau pengurusan bayar pajak.
Ketua Tim Dapen Samsat Cinere Rina Parlina mengatakan program Bebas Bea Balik Nama (BBNKBII) dan Diskon Pajak Kendaraan (PKB) sudah dibuka sejak 3 Juli 2023.
"Program bebas bea balik nama kedua (BBNKBII) dan Diskon Pajak Kendaraan untuk kendaraan diatas tujuh tahun keatas. Wajib pajak hanya cukup membayar pajak tiga tahun saja untuk pokok dan denda saja," tambahnya.
Baca Juga: Percikan Api di Dapur Picu RS Hermina Terbakar, Ini Kejadian Sebenarnya
Alamat Samsat Depok: Jalan Merdeka No.2, Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.***
Artikel Terkait
Samsat Cinere Andalkan Kader Pajak
Samsat Depok Buat Kegiatan Menarik Meriahkan Hari Kemerdekaan
Samsat Depok I Sosialisasikan Pemutihan BBN II dan Diskon PKB
Samsat Cinere Depok Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pembebasan BBNKB II
Samsat Depok Bawa Pesan Bebas Denda Pajak kendaraan, Ini Kriterianya