Senin, 22 Desember 2025

Samsat Depok Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan yang Menunggak 7 Tahun, ini Syaratnya

- Senin, 24 Juli 2023 | 08:55 WIB
Ilustrasi program pemutihan denda pajak kendaraan di Kantor Samsat Depok
Ilustrasi program pemutihan denda pajak kendaraan di Kantor Samsat Depok

RADARDEPOK.COM – Kabar gembira bagi warga Depok yang memiliki kendaraan. Samsat Depok akan memberikan diskon pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2023.

Selain memberikan diskon pajak kendaraan, Samsat Depok juga akan membebaskan bea balik nama atau BBN.

Dikutip dari Instagram @samsatdepok, kriteria bebas BBNKB II ini berlaku untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua.

Baca Juga: 7 Wisata Umbul di Klaten, Warga Depok Wajib Datang ke sini dan Rasakan Dinginnya Mata Air

Sementara, diskon pajak kendaraan ini hanya berlaku khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun, dan hanya perlu membayar tiga tahun.

Jadwal Pemutihan

Diskon dan pemutihan pajak kendaraan ini di berlaku di seluruh kota dan kabupaten, termasuk Kota Depok.

Jadwal diskon dan pemutihan berlaku mulai 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023.

Baca Juga: Erick Thohir Seleksi 9 Pesepakbola Depok, Buat Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17

Pemutihan pajak kendaraan ini terdapat pembebasan bea balik nama, denda SWDKLLJ, dan diskon pajak.

Tetapi, diskon pajak dan bebas denda SWDKLLJ ini hanya berlaku untuk kendaraan yang menunggak pembayaran pajak lebih dari 7 tahun.

Lokasi pemutihan dan pembebasan denda pejak kendaraan

Wajib pajak uang ingin mendapatkan program pemutihan dan pembebasan denda pajak kendaraan bisa mendatangi kantor Samsat Induk, layanan unggulan samsat terdekat di Depok dan bisa juga melalui aplikasi Sambara.

Baca Juga: Ada Apa Rombongan PPP ke IKN, Simak Selengkapnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X