Senin, 22 Desember 2025

Kelurahan Bojongsari Depok Percaya Diri Capai Target PBB, Segini Nilainya dan Caranya

- Jumat, 11 Agustus 2023 | 05:30 WIB
WAJIB : Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) berlangsung di Kantor Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Bojongsari. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
WAJIB : Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) berlangsung di Kantor Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Bojongsari. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COMKelurahan Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok Pede akan mencapai target Pajak Bumi Bangunan (PBB) senilai Rp2,7 miliar hingga akhir tahun. Pasalnya berbagai upay terus dilakukan secara masif.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, telah menetapkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 31 Agustus 2023.

Baca Juga: Terobosan Polres Metro Depok Diapresiasi LPPKI, Apa Itu?

Menanggapi hal itu, aparatur Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Bojongsari mengimbau kepada masyarakat untuk membayar kewajiban tersebut sebelum jatuh tempo yang telah ditetapkan.

Kasi Pemtrantib Kelurahan Bojongsari, Abdul Malik mengatakan, sesuai dengan arahan pimpinan terkait imbauan dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pihaknya sudah berkeliling untuk menindak lanjuti, khususnya masyarakat yang berada di ruas jalan utama Bojongsari.

“Karena kalau di lingkungan dalam itu sudah kami sounding lewat pengurus lingkungan. Baik itu RT maupun RW, melalui beragam kegiatan yang ada di lingkungan untuk segera membayar PBB,” ungkap Abdul Malik kepada Harian Radar Depok, Kamis (10/8).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 11 Agustus 2023, Virgo harus Membiarkan Pasangannya Ngomong Banyak

Tetapi, sambung dia, pihaknya lebih berfokus pada nominal dibandingkan dengan bidangnya. Sebab, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbesar itu, biasanya berada di pinggir jalan utama atau jalan besar.

“Jadi sudah kami sambangi lokasi yang berada di pinggir jalan utama, yang potensi NJOP nya tinggi. Hal itu  dilakukan untuk mendongkrak pencapaian PBB sebelum jatuh tempo 31 Agustus 2023,” terang Malik.

Namun, beraitan dengan rekap data capaian PBB di Kelurahan Bojongsari, pihaknya telah menanyakan hal itu ke BKD Kota Depok. Namun data tersebut belum ada, alias masih direkap.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 11 Agustus 2023, Scorpios harus Mulai Diet

“PBB tahun ini diperkirakan sudah mencapai 50 persen ke atas. Karena masih ada waktu jatuh tempo hingga 31 agustus 2023, kemungkinannya capaian ini menjadi lebih lagi,” ungkap Malik.

Dengan tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan BKD Kota Depok. Dengan ini, pihaknya selalu mengingatkan kepada masyarakat yang ada untuk selalu taat dalam membayar PBB.

Baca Juga: Kasus Berdarah di Sukamaju Baru Depok: Ibu Tewas, Ayah Luka, Pelaku Menjurus ke Anak?

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang belum membayar PBB, agar segera membayarkannya sebelum jatuh tempo,” ucap dia memungkasi. (ama)

Halaman:

Artikel Selanjutnya

100 Tanaman Ditebar di Bojongsari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X