RADARDEPOK.COM – Zendi harus menarik napas dalam-dalam usai tembok toko hewan (pet shop) miliknya, di Jalan Raya Tapos, RT2/10, Kelurahan/Kecamatan Tapos, dijebol komplotan maling.
Baca Juga: Kenali 3 Cagar Budaya Depok yang Miliki Sejarah Penting tapi Terancam Nasibnya
Zendi menjelaskan, peristiwa terjadi pada Senin (21/8) sekitar pukul 00:00 WIB. Saat itu, salah satu karyawanya yang menginap di toko, mendengar suara gempuran tembok yang cukup keras.
“Karyawan saya yang berada di lantai dua ada yang tidur, terus dia mendengar ada yang bobok tembok,” ujar dia kepada Radar Depok, Rabu (23/8).
Baca Juga: Atlet Asal Depok Ikut ICF Canoe Sprint World Championship 2023 di Jerman, Ini Dia Sosoknya
Ketika terbangun, karyawanya langsung memastikan sumber suara tersebut. Alhasil karyawanya dibuat kaget melihat tembok yang berada di lantai satu sudah jebol, hingga puing tersebut berserakan.
“Lalu karyawan saya melihat ada tangan sedang merogoh dari dalam lubang tersebut,” ucap dia.
Melihat kejadian itu, karyawanya langsung merasa takut dan menguhungi kerabat dan orang terdekat melalui ponselnya untuk meminta bantuan.
“Karena merasa takut, dia ga teriak, hanya telpon orang terdekatnya,” kata dia.
Zandi mengira, maling tersebut menghentikan aksinya karena mengetahui bahwa didalam tokonya ada ada seseorang.
“Mungkin, maling tersebut tahu didalam ada aktifitas orang, jadi dia langsung kocar-kacir tidak melanjutkan aksinya,” ungkap dia.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok Kamis, 24 Agustus 2023, Saatnya Menunjukan Siapa Diri Kamu Sebenarnya
Dari kejadinya ini, Zandi tak melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian. Dengan alasan perintah pemilik ruko, karena tidak ingin meramaikan peristiwa tersebut.
Artikel Terkait
Puncak HUT RI Kecamatan Tapos Meriah, Bagikan Puluhan Doorprize Menarik
Tingkatkan LKP Depok, HIPKI Jalin Kolaborasi Dengan Penilik Disdik Depok
El Nino Bikin Kualitas Air di Depok Menurun, Berikut Penjelasannya
Asal Usul Nama Kelurahan Sukatani Depok, Keramat Kapitan jadi Bukti Sejarah : Bagian 2
Ramalan Zodiak Pisces Besok Kamis 24 Agustus 2023, Saatnya Kamu Berganti Pekerjaan
Pengamat Sebut PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Ugal ugalan, Yusfitriadi: Larangan ada Sanksi gak ada