RADARDEPOK.COM - Setelah ramai disebut terjadi Pungutan Liar (Pungli), Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah II Jawa Barat memastikan sumbangan yang dilakukan SMKN 1 Depok itu melanggar aturan yang ada.
Kepala KCD Wilayah II Jawa Barat, Asep Sudarsono mengatakan, berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2008, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Pergub Nomor 97 Tahun 2022, sekolah dapat meminta sumbangan kepada orangtua murid.
Baca Juga: Melongok Upacara Bendera di SMPN 22 Depok, Imam Budi Hartono Berikan Motivasi Siswa
Musababnya, tidak semua biaya kegiatan maupun operasional sekolah dapat terbiayai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).
Baca Juga: Dinas PUPR Depok Siapkan Sumur Resapan Berkapasitas 3 Kubik, Ini Fungsinya
"Sekolah memiliki program untuk dilaksanakan dalam satu tahun, untuk melaksanakan programnya perlu biaya, ada sumber biaya dari BOS dan BOPD, namun belum mencukupi," kata Asep Sudarsono kepada Radar Depok, Selasa (19/9).
Menurut Asep Sudarsono, seluruh kegiatan maupun opesional sekolah yang tidak dibiayai BOS dan BOPD dapat meminta bantuan dari orangtua murid. Namun, perlu dilakukan diskusi bersama dengan komite sekolah.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto geram terhadap Para Pelaku Pencemaran Sungai Cileungsi
"Bagi yang mampu boleh menyumbang, bagi yang tidak mampu tidak usah menyumbang. Itu baru rencana, jika ortu tidak mau menyumbang juga tidak apa-apa. Sederhananya, jika semua orangtua tidak menyumbang juga tidak apa-apa, hanya konsekuensinya ada beberapa program yang tidak bisa dilaksanakan," beber Asep Sudarsono.
Bahkan, kata Asep Sudarsono, sumbangan itu dapat digunakan untuk kegiatan atau penambahan aset atau fisik, termasuk ruang belajar hingga pagar sesuai kebutuhan sekolah.
"Yang tidak boleh adalah untuk kepentingan pribadi guru, kepala sekolah atau komite," ujar Asep Sudarsono.