RADARDEPOK.COM - Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengawasi 45 perusahaan dalam pengendalian pencemaran udara.
Pengawasan juga dilakukan pada pembakaran terbuka di 72 lokasi, termasuk di Kota Depok.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan kegiatan dan usaha yang diawasi berada di berbagai wilayah, yakni dua di Jakarta Timur, lima di Jakarta Utara, empat di Kabupaten Bekasi, enam di Kabupaten Bogor, tiga di Kabupaten Karawang, dua di Kabupaten Tangerang, lima di Kota Bekasi, satu di Kota Bogor, enam di Kota Tangerang, sembilan di Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK di Depok Diundur, Kuota 100 Penerimaan Dikurangi Jadi 86 Lowongan
"Ada 45 industri yang kami sudah datangi, ada yang sudah kami kenakan sanksi penghentian, sanksi administratif," kata dia, Senin (18/9).
Dari 45 kegiatan dan usaha itu sudah ada berbagai tindakan yang dilakukan. Di antaranya, 26 perusahaan diproses sanksi administrasi, sembilan dalam proses sanksi administrasi, dua dalam proses penegakan hukum pidana, 21 disegel atau dipasang plang penghentian, dan 10 lainnya dalam proses pengawasan.
Ini adalah update hingga 12 september 2023. Sanksi administratif yang dimaksud seperti penghentian kegiatan, paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan izin.
Baca Juga: Anies Baswedan Diskusi Bareng 11 Pemred Radar Bogor Grup, Forum Sampaikan 10 Poin Aspirasi
Kemudian gugatan perdata adalah ganti rugi hingga pemulihan lingkungan, dan terakhir penegakan hukum pidana berupa penjara dan denda, serta pidana tambahan bagi korporasi.
"Ini langkah yang kami lakukan, kami lakukan penghentian-penghentian banyak kegiatan yang ada," kata Rasio.
Selain itu, dari hasil pengawasan ada pembakaran terbuka di 72 lokasi. Yakni, empat di Tangerang Selatan, 20 di Depok, lima di Kota Bogor, 15 di Kabupaten Tangerang, empat di Kabupaten Bogor, serta 24 di DKI Jakarta.
Baca Juga: Mohammad Idris Unjuk Prestasi Depok Pada Momen Kemerdekaan, Ini Kata Dia
"Banyak juga kegiatan pembakaran secara terbuka oleh masyarakat, kami lakukan pengehentian," kata dia.
Ini terdiri dari pembakaran sampah, pembakaran kebun, pembakaran thinner atau kabel serta pembuatan arang.
Upaya ini, kata dia, sebagai penegakan hukum lapis kedua. Penegakan hukum pertama adalah kepada pihak-pihak yang memberikan izin dan biasanya banyak dilakukan oleh pemerintah daerah.
Artikel Terkait
Siapa Suka Kuliner Enak Nusantara? Ini Dia Gado gado Depok yang bikin Ngiler, Tunggu Apa Lagi!
Tempat Pancake Duren yang Legit di Depok, Nomor 5 Paling Tenar di Kalangan Pecinta Kuliner Duren
5 Tempat Wisata Kuliner Depok paling Terkenal, dari Makanan Pedas sampe Jajanan Sekolah ada, cocok buat Ngemil
7 Tempat Wisata Kuliner di Margonda Depok Paling Hits, Cocok juga buat Hangout
Sambal Spesial OMG Siap Manjakan Lidah Pecinta Kuliner di Depok
Tahu Bakso Margonda jadi Souvenir Kuliner Baksos Kodam Jaya di Kota Depok : Menuju Oleh Oleh Baru Khas Depok
4 Kuliner Depok Kekinian, Makanan Viral yang Wajib Kamu Coba