Sabtu, 30 September 2023

20 Pembakaran Terbuka di Depok Diawasi KLHK

- Selasa, 19 September 2023 | 07:45 WIB
PEMBAKARAN : Sampah menumpuk yang kemudian dibakar oleh pengepul sampah, di daerah Kelurahan Duren Seribu, Bojongsari, Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
PEMBAKARAN : Sampah menumpuk yang kemudian dibakar oleh pengepul sampah, di daerah Kelurahan Duren Seribu, Bojongsari, Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengawasi 45 perusahaan dalam pengendalian pencemaran udara.

Pengawasan juga dilakukan pada pembakaran terbuka di 72 lokasi, termasuk di Kota Depok.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan kegiatan dan usaha yang diawasi berada di berbagai wilayah, yakni dua di Jakarta Timur, lima di Jakarta Utara, empat di Kabupaten Bekasi, enam di Kabupaten Bogor, tiga di Kabupaten Karawang, dua di Kabupaten Tangerang, lima di Kota Bekasi, satu di Kota Bogor, enam di Kota Tangerang, sembilan di Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK di Depok Diundur, Kuota 100 Penerimaan Dikurangi Jadi 86 Lowongan

"Ada 45 industri yang kami sudah datangi, ada yang sudah kami kenakan sanksi penghentian, sanksi administratif," kata dia, Senin (18/9).

Dari 45 kegiatan dan usaha itu sudah ada berbagai tindakan yang dilakukan. Di antaranya, 26 perusahaan diproses sanksi administrasi, sembilan dalam proses sanksi administrasi, dua dalam proses penegakan hukum pidana, 21 disegel atau dipasang plang penghentian, dan 10 lainnya dalam proses pengawasan.

Ini adalah update hingga 12 september 2023. Sanksi administratif yang dimaksud seperti penghentian kegiatan, paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan izin.

Baca Juga: Anies Baswedan Diskusi Bareng 11 Pemred Radar Bogor Grup, Forum Sampaikan 10 Poin Aspirasi

Kemudian gugatan perdata adalah ganti rugi hingga pemulihan lingkungan, dan terakhir penegakan hukum pidana berupa penjara dan denda, serta pidana tambahan bagi korporasi.

"Ini langkah yang kami lakukan, kami lakukan penghentian-penghentian banyak kegiatan yang ada," kata Rasio.

Selain itu, dari hasil pengawasan ada pembakaran terbuka di 72 lokasi. Yakni, empat di Tangerang Selatan, 20 di Depok, lima di Kota Bogor, 15 di Kabupaten Tangerang, empat di Kabupaten Bogor, serta 24 di DKI Jakarta.

Baca Juga: Mohammad Idris Unjuk Prestasi Depok Pada Momen Kemerdekaan, Ini Kata Dia

"Banyak juga kegiatan pembakaran secara terbuka oleh masyarakat, kami lakukan pengehentian," kata dia.

Ini terdiri dari pembakaran sampah, pembakaran kebun, pembakaran thinner atau kabel serta pembuatan arang.

Upaya ini, kata dia, sebagai penegakan hukum lapis kedua. Penegakan hukum pertama adalah kepada pihak-pihak yang memberikan izin dan biasanya banyak dilakukan oleh pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Fahmi Akbar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pembangunan Stadion Pemuda Limo Depok Rp7 Miliar Dipantau

Selasa, 26 September 2023 | 08:30 WIB
X