metropolis

Jadwal dan Lokasi Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Depok, Nunggak 5 Tahun Bebas Denda!

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 13:05 WIB
Jadwal dan lokasi penghapusan denda pajak kendaraan di Samsat Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.com – Samsat Depok, kembali membuka program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi warga kota belimbing ini.

Pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini akan dimulai awal pekan besok.

Program pemutihan denda pajak kendaraan dan bea balik nama di Samsat Depok ini, akan berlaku mulai Senin, 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Dikutip dari Instagram @samsatdepok, pemutigan denda pajak kendaraan ini berlaku hingga tunggakan tahun ke-5.

Baca Juga: Gara gara Tolak Download Game, Pria di Depok Cekik Tetangganya hingga Tewas

Sementara, pemutihan bea balik nama kendaraan hanya berlaku bagi kendaraan ke dua.

Jadwal Pemutihan

Pemutihan denda pajak kendaraan ini di berlaku di seluruh Jawa Barat, termasuk Depok.

Program pemutihan denda pajak kendaraan ini berlaku selama dua bulan, atau jeang berakhirnya tahun 2023.

Pemutihan pajak kendaraan ini terdapat pembebasan bea balik nama, denda SWDKLLJ, dan diskon pajak.

Baca Juga: Amnesty International Beberkan Bukti Israel Gunakan Bom Fosfor Serang Palestina, 1.843 Orang Tewas

Sementara untuk diskob berlaku bagi pejak kendaraan bermotor, serta bea balik nama kendaraan bermotor ke satu.

Lokasi pemutihan dan pembebasan denda pejak kendaraan

Wajib pajak uang ingin mendapatkan program pemutihan dan pembebasan denda pajak kendaraan bisa mendatangi kantor Samsat Induk, layanan unggulan samsat terdekat di Depok dan bisa juga melalui aplikasi Sambara.

Halaman:

Tags

Terkini